Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Gara-Gara Ini Dua pria Asal kapas Sari surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Gara-Gara Ini Dua pria Asal kapas Sari surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Ringkus dua  pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram jenis sabu sabu.

Kedua  dua pria tersebuat adalah bernama HT (41) warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19  Kec. Simokerto Surabaya dan ES Jl.Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.7  Kec. Simokerto Surabaya.

“Keduanya kami amanankan saat saat berada didalam rumahnya di Jalan Kapasari Padukuhan Gang BEI -B nomor 19 Kec Simokerto Surabaya. pada, Sabtu 19 Pebruari sekitar pukul 01: 00 Wib, ” Terang IPTU Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Simokerto. Sabtu (26/02/2022).

Ditangkapnya dua orang itu, Lebih lanjut kanit Reskrim Polsek Simokerto. Awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos milik tersangka diduga kuat dijadikan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu.” Ungkapnya.

“Setalah ditangkap dan digledah, masih kata Kerut Redana. Di dalam rumah tersangka Hermanto ditemukan barang bukti 8 klip plastik berisi sabu seberat 12,99 gram. yang disimpan dalam lemari pakaian.” Ujarnya.

Sambung Ketut Redana, Selain 8 poket sabu. Petugas juga menyita barang bukti 2 buah handphone merek Oppo, 1 lenbar ATM BCA, 100 clip kosong,1 buah mesin pres merek Nikita, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 6.00.000 dan 1 lembar bukti transfer BCA serta 1 tempat kaca (penyimpanan sabu).

“Dengan adanya barang bukti yang ditemuakan oleh petugas. tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap dan barang tersebut diakui oleh meraka adalah miliknya.” Imbuhnya.

Tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Karna melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya akan terancam hukiman 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!