Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Terkait Proyek Pembangunan Sumur Bor, Warga Desa Milangsari Bertanya, Di Mana Sumber Airnya…?

badge-check


					Terkait Proyek Pembangunan Sumur Bor, Warga Desa Milangsari Bertanya, Di Mana Sumber Airnya…? Perbesar

Magetan, RepublikNews -Di ketahui, Sebuah bangunan berukuran 2×2 meter persegi dan ber cat warna biru dengan ruangan yang hanya berisi sebuah panel listrik tapi tak tersambung aliran listrik tampak terkunci pintu jerujinya. Menuai tanda tanya..?

Bangunan tersebut berada di dusun Waru Wetan Desa Milangsari wilayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Jawa Timur. Yang menurut warga setempat merupakan proyek sumur bor milik desa setempat yang bersumber anggaran dari Dana Desa tahun 2021.

Jika benar ini proyek sumur bor milik desa setempat, ada indikasi hanya sebagai kamuflase realisasi pencairan anggaran Dana Desa (DD). Pasalnya, Dari hasil pantauan awak media ini serta berdasarkan keterangan dari warga setempat ataupun narasumber, bahwa di lokasi tersebut adalah pembangunan Sumur bor namun anehnya di lokasi tidak diketemukan adanya sumber air (sumur bor), adapun yang ada cuma panel instalasi listrik yang tidak tersambung ke jaringan listrik.

“Benar…dilokasi bangunan memang tidak ada sumber air atau sumur bor. Itu rencana katanya air di ambil dari kali sebelah perumahan (alias di sedot), “Ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.

Entah untuk apa sebenarnya bangunan cat warna biru dengan ruangan seluas kurang lebih 2 X 2 meter persegi yang tampak terkunci pintu jerujinya itu. Kuat dugaan bahwa anggaran pembangunan telah raib entah kemana, sehingga pembangunan yang semestinya sudah bisa berfungsi bagi masyarakat tersebut, mangkrak tidak jelas.

Di sisi lain dalam pembangunan proyek tersebut juga tidak adanya papan informasi, praduga kita sengaja tidak di pasang di lokasi pengerjaan. Padahal dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan. Lainnya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2021, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara.

Sementara itu, Kepala Desa setempat belum bisa di konfirmasi perihal kebenaran pengerjaan pembangunan proyek tersebut, dengan berbagai alasan seolah menolak dan enggan untuk ditemui wartawan hingga sampai berita ini di naikkan. (Iw)

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!