Magetan RepublikNews, Dugaan lain terkait pengerjaan sumur bor yang ada di Desa Milangasri Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Jatim tepatnya di Dusun Waru Wetan,diketahui juga terdapatnya pipa berukuran kira-kira 5 Dim.
Yang tepatnya berada di sebelah bangunan warna biru berukuran 2×2 dengan ruangan yang hanya berisi sebuah panel yang tidak tersambung aliran listrik.

Dari dugaan soal pipa yang ada di sekitaran lokasi, ada kemungkinan benar apa yang di katakan salah satu warga, rencana sumber air di ambil dari kali yang ada di dekat lokasi.
Lebih anehnya dari pantauan awak media kejanggalan pada pipa, kalau benar ada sumber air, tetap pipa di tutup, ini malah tidak ada sama sekali pipa terlihat terbuka.
Disisi lain juga tidak adanya papan informasi, padahal di ketahui dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan. Lainnya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2021 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara.
Sementara itu Kepala Desa Milangasri untuk di klarifikasi perihal pengerjaan pembangunan sumur bor tersebut terkait adanya pipa di lokasi sama sekali belum bisa ditemui, (di wa liwat WhatsApp). (Iw)













