Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

“RHU Nakal” di Surabaya, Diduga Langgar Adanya Surat Edaran

badge-check


					“RHU Nakal” di Surabaya, Diduga Langgar Adanya Surat Edaran Perbesar

SURABAYA,Republiknews– Baihaki Akbar, warga kota Surabaya yang sekaligus sebagai Sekjen Larm-Gak dan Hippma, mengaku sangat kecewa dan menyayangkan dengan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satpol PP Kota Surabaya nomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022, terkait jam operasional RHU (Rumah Hiburan Umum).

Sebab menurutnya, hal itu masih belum bisa menjadi senjata yang ampuh, bagi Satpol PP Kota Surabaya, untuk menindak tegas RHU yang diduga melanggar aturan pada jam malam. Rabu (16/3/2022).

“Kami sangat berharap Walikota Surabaya untuk melakukan sidak secara langsung dan menindak tegas RHU nakal yang diduga dengan sengaja melanggar jam malam. Satpol PP Kota Surabaya, jangan hanya bisa mengeluarkan surat edaran saja, tanpa ada tindakan tegas kepada para pelanggarnya.” Ucap Baihaki Akbar.

Tidak hanya itu, lanjut dia, masih banyak beberapa RHU di Surabaya yang ditemukan tengah buka pada jam malam. Padahal semestinya, menurut aturan surat edaran tersebut harus bisa menjadi bahan acuhan terkait jam operasional RHU di masa pandemi Covid-19.

Diantara tempat hiburan yang ditemukan olehnya adalah Holowings yang terletak di jalan Basuki Rahmad. Luxor, yang berlokasi di jalan Pahlawan. Stadium Night Club, yang bertempat di jalan Ngagel Jaya Selatan dan Cafe Makassar yang berada di daerah jalan Kenjeran.

Disana itu, kata dia, disinyalir masih terdengar suara house musik pada pukul 01:30 Wib. Keadaan tersebut, tentu akan memecah kesunyian malam ditengah kota Surabaya. Namun anehnya, belum ada petugas yang datang untuk menindak tegas mengenai RHU yang waktunya sudah melebihi jam malam.

Selain itu Baihaki Akbar juga mengatakan, “Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk melakukan evaluasi, terkait dugaan ketidak profesionalan Kasatpol PP Kota Surabaya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai penegak Perda Kota Surabaya.” Tegasnya.

Hal ini diakui oleh dirinya, bahwa ada banyak RHU yang dengan sengaja melanggar surat edaran Walikota Surabaya, terkait jam operasional. Dalam keterangan nya, ia juga menduga, tidak adanya keberanian dan ketidak profesionalan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap RHU nakal.

( Agung)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!