Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Sekjen Larm-Gak Dan Hippma, Kecewa Dengan molornya waktu Persidangan Kasus 263

badge-check


					Sekjen Larm-Gak Dan Hippma, Kecewa Dengan molornya waktu Persidangan Kasus 263 Perbesar

SUMENEP,Republiknews-Sidang pertama Kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep masih meninggalkan tanda tanya, (18/3/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, kecewa dengan molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep.

“Kami kecewa dengan molornya sidang pertama kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, yang seharusnya sidang pertama tersebut di sidangkan pada hari Kamis, 17/3/2022 dengan no urut 1 sesuai data SIIP, tapi pada faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang yang keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Yang membuat kami tambah bertanya-tanya dikarenakan Sidang dengan no urut 1 dan no urut 3, satu JPU.

“Kami sangat kecewa dengan di ulur-ulurnya waktu persidangan, karna menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dan no urut yang sudah ditentukan, dan yang lebih parahnya lagi sidang no urut 3 sudah di laksanakan tapi Sidang no urut 1 belum di sidangkan padahal sidang no urut 1 dan no urut 3 satu JPU dan terdakwanya juga sudah siap, ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Kami juga menyayangkan sidang tersebut di laksanakan secara online, padahal pada saat kami melakukan klarifikasi pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep.

Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!