Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Lantaran Barang Haram pria asal Wonorejo Di Bekuk polisi

badge-check


					Lantaran Barang Haram pria asal Wonorejo Di Bekuk polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews–  pria berinisial DA (32) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus penyalah Narkotika jenis sabu sabu.

Pria yang tinggal di Kost wonorejo Gg. 4 Surabaya itu ditangkap oleh Polisi di perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya. Setalah kedapatan membawa satu pocket Sabu-sabu.

“Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,74 gram, kata temukan di dalam saku celana kiri pelaku yang diduga baru saja dibelinya.” Jelas Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, Kamis (07/04/2022).

Penangkapan itu, lanjut Zainul Abidin, anggota Reskrim awalnya mendapatakan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

“Begitu mendapatkan info Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setalah mengetahui ciri ciri orang yang ditujuitunya. Petugas lalu menyanggong pelaku di perempatan itu dan menangkapanya.” Ungkapnya.

Masih kata Zainul Abidin, dari barang bukti yang ditemukan didalam saku celana kirinya itu diakui oleh pelaku adalah miliknya dan barang tersebut baru saja di belinya seharga 200.000 dalam perpahenya.

“Tersangka juga mengaku bahwa sabu dengan paket pahe yang baru dibelinya dari Cak (DPO) rencananya akan digunakan sendiri. Namun apes. Pelaku kebiru ditangkap polisi di pinggir jalan. ” imbuhnya.

tersangka beserta  barang bukti dibawa  ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup maksimal 20 tahun.” Tutupnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!