Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ada Dua Orang Menjadi Korban Dalam Aksi Tawuran Di jalan Sencaki Surabaya

badge-check


					Ada Dua Orang Menjadi Korban Dalam Aksi Tawuran Di jalan Sencaki Surabaya Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Satreskrim Polres Pelabuhan tanjung Perak surabaya berhasil amankan satu Pelaku  dari tujuh  komplotan pelaku Tawuran di jalan Sencaki Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 00.00 wib.

Pelaku berinisial SBP (15) diamankan dirumahnya. Jalan Sombo, Sidotopo Semampir Surabaya. sedangkan  tujuh pelaku lainnya yaitu. F, S, F, M, R ,F dan I, dinyatakan DPO.

“Aksi tawuran itu korban F mengalami luka lebam dan luka bacok yang dilakukan oleh delapan anak remaja yang rata-rata masih dibawah umur atau pelajar.” Terangnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksono   Selasa (19/04/2022).

Lanjut Arif Rizky, “Dengan adanya informasi yang diterima oleh anggota Jatanras yang bekerja sama dengan polsek Semampir langsung melakukan olah TKP dan melakukan lidik. sehingga satu dari tujuh pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.”jelasnya

Sementara, barang bukti yang diamankan, 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah kaos warna merah milik pelaku sesuai rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran.

“Atas kasus pengeroyokan ini. Para pelaku yang merasa terlibat dalam kasus tersebut segar meyerahkan diri kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sebelum petugas bertindak dan menangkapnya dimana pun para pelaku berada.” Pintanya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dititikan di Bapas mengingat pelaku masih dibawah umur.

“Satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP itu sudah kami titipkan ke Bapas (Pemasyarakatan anak).karna tersangka masih anak dibawah umur,” Tutupnya mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

 

(Hrs)

 

 

 

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!