Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Ada Dua Orang Menjadi Korban Dalam Aksi Tawuran Di jalan Sencaki Surabaya

badge-check


					Ada Dua Orang Menjadi Korban Dalam Aksi Tawuran Di jalan Sencaki Surabaya Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Satreskrim Polres Pelabuhan tanjung Perak surabaya berhasil amankan satu Pelaku  dari tujuh  komplotan pelaku Tawuran di jalan Sencaki Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 00.00 wib.

Pelaku berinisial SBP (15) diamankan dirumahnya. Jalan Sombo, Sidotopo Semampir Surabaya. sedangkan  tujuh pelaku lainnya yaitu. F, S, F, M, R ,F dan I, dinyatakan DPO.

“Aksi tawuran itu korban F mengalami luka lebam dan luka bacok yang dilakukan oleh delapan anak remaja yang rata-rata masih dibawah umur atau pelajar.” Terangnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksono   Selasa (19/04/2022).

Lanjut Arif Rizky, “Dengan adanya informasi yang diterima oleh anggota Jatanras yang bekerja sama dengan polsek Semampir langsung melakukan olah TKP dan melakukan lidik. sehingga satu dari tujuh pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.”jelasnya

Sementara, barang bukti yang diamankan, 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah kaos warna merah milik pelaku sesuai rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran.

“Atas kasus pengeroyokan ini. Para pelaku yang merasa terlibat dalam kasus tersebut segar meyerahkan diri kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sebelum petugas bertindak dan menangkapnya dimana pun para pelaku berada.” Pintanya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dititikan di Bapas mengingat pelaku masih dibawah umur.

“Satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP itu sudah kami titipkan ke Bapas (Pemasyarakatan anak).karna tersangka masih anak dibawah umur,” Tutupnya mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

 

(Hrs)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!