Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pria  Asal Jemur Wonosari Surabaya Dibekuk Polisi

badge-check


					Pria  Asal Jemur Wonosari Surabaya Dibekuk Polisi Perbesar

Surabaya,Relubliknews- Rumah di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, digrebek Polisi. Satu orang yang diduga sebagai pengedar barang haram, Narkotika Jenis sabu kini ditetapkan sabagai tersangka.

“Pria yang ditangkap pada Senin 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB. Dirumahnya itu. berinisial WR (38) th, tersangka ini juga diketahui bekerja sebagai penjaga warkop.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (23/04/2022).

Dari penangkapan tersangka, Lanjut Daniel Marunduri, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,56 gram beserta bungkusnya.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.”katanya.

Setalah ditangkap dan ditemukan barang buktinya dari dalam rumah pria ini. Tersangka tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah diri saat petugas membawanya kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku. Masih kata Daniel, bahwa 5 poket sabu didapat dan dibeli dari KS (DPO) pada Senin, 28 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, sabu tersebut didapat secara diranjau disamping rumahnya di Jemur Wonosari Surabaya.

“Sabu seberat 1 gram itu dibeli Rp. 1.000.000, namun tersangka belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual,” ungkapnya.

Tambah Daniel Marunduri, WR menerangkan bahwa dari 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali, 6 poket tersebut sudah laku sebanyak 1 poket dengan seharga Rp. 300.000.

“Sementara, aktifitas itu dirinya sudah enam kali membeli sabu dari KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.”Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancamannya 15 sapai 20 tahun penjara.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!