Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Bandit Diringkus Di Endrosono Surabaya

badge-check


					Dua Bandit Diringkus Di Endrosono Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews– Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya di Ringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Keduanya diketahui berinisial MM (31) asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya dan AS (27) asal Jalan Endrosono, Semampir Surabaya, mereka ditangkap pada. Senin 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, di rumahnya.

Keduanya ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan laporan dari seorang tukang sapu jalan berinisial. AM 32 Tahun. warga Pakal Timur Surabaya,” jelas  Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, melalui kanit Reskrim Iptu DJoko Susanto, pada Selasa (26/04/2022).

Masih kata Djoko Begitu menerima laporan korban petugas langusng melakukan penyelidikan. dengan berbekal GPS di HP korban, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Endrosono.

“Dari pelaku ini  petugas menyita berang bukti 1 unit sepeda motor milik korban Honda Scoopy Nopol L-2870-YW, 3 mata kunci T, gagang kunci T, anak kunci pembuka tutup magnet dan motor sarana pelaku Mio No. Pol palsu.” Ungkapnya.

DJoko juga menambahkan ternyata kedua pelaku ini  merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang berupa. Sementara dari ulah tersangka ini ada tiga laporan yang masuk kepolsek Rungkut dan 1 laporan di Polsek Gununganyar.” Imbuhnya.

Gunna mempertanggungjawabkan perbuatannya  kini kedua pelaku  sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling 7 tahun. “tutupnya

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!