HUKRIM

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pencuri Besi Penutup Saluran Air

Surabaya.Republiknews-Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil bekuk  dua pelaku pencurian besi penutup saluran air di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. pada, Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Dua tersangka  berinisial N (44) th. asal Jalan Putat Jaya, Surabaya dan T (60) th. asal, Jalan Banyu Urip, Surabaya.

“Keduanya ditangkap atas laporan korban DA, warga Surabaya. Korban melaporkan polisi bahwa di jalan Mayjen Sungkono ada dua orang pelaku yang mencuri besi penutup saluran air,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Rabu (27/04/2022).

Masih kata Mirzal Maulana, anggota yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Pratama langsung melakukan penyelidikan hingga kerumah para pelaku itu.

Baca Juga :  Polsek Pasirian Tangkap Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

“Namun. Meraka berdua saat itu tidak mengetahui jika dirinya telah dibuntuti oleh beberapa petugas dari Polrestabes Surabaya. Sesampai rumahnya dengan membawa hasil curiannya. Begiti dirumahnya. Petugas langusng bergerak cepat untuk menangkap para pelaku tersebut berikut barang buktinya.” Jelasnya

Mirzal Maulana juga menambahkan kalo keduanya berksi pada malam hari untuk mencuri besi dengan menggunakan linggis dan tang

“Begitu berhasil. Oleh mereka besi tersebut  dimasukan kedalam sak dan dibawa pulang untuk disembunyikan didalam rumahnya. Namun. Naas, saat akan melakukan aksinya untuk yang keduakalinya  malah keburu tertangkap” imbuhnya

Dari kedua tersangka petugas mengamanakan barang bukti berupa  4 buah besi grill penutup saluran air hasil kejahatan, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor Mio putih nopol W-5903-RC sebagai sarana.

Baca Juga :  Berniat Transaksi Di lobby sebuah Hotel Tiga pria ditangkap Polisi

“Selanjutnya kedua diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Kedunya juga akan kami jerat dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang yang ancamannya 7 tahun. ” tutupnya

(hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!