Lemahnya Tindakan Hukum Memberi Angin Segar Terhadap Mafia BBM & SPBU Nakal Di Madiun

Madiun, RepublikNews – Sepertinya sudah menjadi hal biasa Melayani Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara terang terangan di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.63x.xx kecamatan Pilangkenceng wilayah hukum kabupaten Madiun Jawa Timur ini. Kepada para pengecer ataupun pengepul BBM dengan bahasa trend nya adalah Mafia BBM. Tak ada rasa takut sedikitpun dari mereka baik SPBU ataupun Pembelinya akan terkena sanksi hukum.
Padahal dalam UU Migas sudah dijelaskan bahwa larangan adanya pengisian solar subsidi baik dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, ataupun pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
Namun sepertinya adalah hal yang sudah biasa mereka lakukan. Diduga antara pihak SPBU dan pembelinyapun sudah ada kongkalikong. Unsur kesengajaan yang kemungkinan besar terjadi sudah adanya MOU tertentu antara kedua belah pihak dalam meraup keuntungan.
Mereka para mafia beroperasi tak melihat waktu karena modus yang dilakukan adalah dengan cara Lansir pakai Unit Sepeda Motor dan bahkan tak tanggung tanggung Armada besar jenis Truck yang sudah di Modifikasi dengan kapasitas isi tanki 5 ton, di pakai oleh mereka untuk melakukan pembelian dengan cara yang sangat Rapi. Besar kemungkinan di duga ada keterlibatan pihak pihak tertentu dibelakangnya sehingga para mafia itu berani untuk melakukan bisnis yang berkaitan dengan melawan hukum.
Terkait dengan tindakan di SPBU Pilangkenceng ini, Beberapa hari sebelumnya, temuan awak media ini di koordinasikan dengan pihak polsek setempat. Dan langsung mendapatkan tanggapan positif dari Kapolsek.
Sabtu,14 Mei 2022. Wartawan RepublikNews diundang oleh pihak SPBU untuk melakukan ketemuan. Dalam pertemuan antara wartawan dan pihak SPBU Pilangkenceng di sebuah warkop sekitar alun alun Caruban di saksikan langsung oleh aparat hukum setempat.
Manager SPBU yang akrab di panggil mbah Joyo dalam keterangannya kepada wartawan republiknews.id, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu, dia menuding karyawan/pegawainya yang salah dan tidak mematuhi SOP atau peraturan yang ada.
“Sesuai peraturan yang ada itu memang salah, tak ada arahan kepada para pegawai untuk melayani pembelian BBM diluar batas kewajaran. Management punya SOP / peraturan yang harus di patuhi karyawan/pegawai yang ada. Dan sering kali saya wanti wanti kepada pegawai saya untuk tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, khususnya peraturan pemerintah. Saya akan menindak pegawai saya yang melanggar, jika perlu akan kita lakukan pemecatan jika terbukti bersalah,’ terangnya.
Disinggung alasan ketidak tahuannya dari apa yang dilakukan pegawainya, apakah di SPBU tidak ada CCTV terpasang…? JH mengaku ada CCTV, cuman kapasitas RAM CCTV kecil, maksimal penyimpanan kisaran 5 hari, jadi tidak bisa merekam keseluruhan kegiatan yang ada di SPBU.
Berdasarkan pada peraturan pemerintah dan Perundang undangan yang ada, Sengaja atau tidak sengaja, tindakan yang dilakukan oleh SPBU Pilangkenceng telah melanggar Perundang Undangan No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Dari hasil temuan yang ada tersebut berikut berdasarkan barang bukti yang sudah didapat oleh media ini, Pihak Redaksi RepublikNews dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Pihak berwajib ataupun instansi terkait, Dalam hal ini khususnya Kepada PT. Pertamina. (sim) Bersambung…