Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Buruh Pabrik Disurabaya Ditangkap Polisi

badge-check


					Buruh Pabrik Disurabaya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Pil koplo berjenis dobel L, Selasa. 10 Mei 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut Berinisial MB (20). Dia itu diketahui telah membawa 9 ( Sembilan) klip yang berisi pil koplo berjenis Dobel L dengan jumlah keseluruhannya 90 butir.

“Sementara. MB yang merupakan buruh pabrik Disurabaya ini. Kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ” jelas AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (17/05/2022).

Dalam penangkapan tersangka. Masih kata Hendro, awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam pasar ada seorang yang menjual obat keras tanpa ijin.

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MB saat itu berada di dalam pasar tersebut. ” katanya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi, Lebih lajut Hendro, Dia mengaku bahwa barang pil Koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama Jambul yang kini masih salam pengejaran dan di jadikan daftar pencurian orang (DPO),

“Karna menjual atau mengedarkan obat keras jenil LL yang tidak memiliki ijin. Maka tersangka MB akan kami jerat dengan Pasal196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan yang ancamanya kurungan 7 tahun penjara. ” Tutupnya

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!