Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Alih-alih Pinjam Uang dengan Jaminan Pekarangan, Warga Sumber Wringin Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

badge-check


					Alih-alih Pinjam Uang dengan Jaminan Pekarangan, Warga Sumber Wringin Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews – Gara-gara diduga menjalankan praktik penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan obyek sebidang sawah, seorang warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, inisial I (34), diciduk oleh petugas Polres setempat tanpa perlawanan.

Terduga pelaku dijumpai, tertangkap di jalan Kawah Ijen No.53, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, tepatnya di depan Puskesmas Sukosari, pada pukul 10.00 WIB. Sabtu (14/5/2022).

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, “Pelaku ini melakukan pinjaman uang senilai Rp 14 juta kepada Junaidi, warga di desa yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pinjaman itu dilakukan dua kali, yang masing-masing nilainya Rp 7 juta, pada April 2021 dan Oktober 2021. Dalam setiap peminjaman, pelaku diduga menjadikan pekarangan yang disebut-sebut milik ayahnya sebagai jaminan,” terang mantan Kasat Intelkam di Polrestabes Surabaya ini.

Pekarangan tersebut, lanjut Wimboko, terletak di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, seluas sekitar 400 Ha.

“Jadi yang bersangkutan ini janji, kalau dalam satu bulan tidak dikembalikan, maka pekarangan itu bisa menjadi milik korban,” urai Perwira Polisi itu mengisahkan.

Namun, selang satu bulan berlalu, kata Wimboko, pelaku belum juga membayar pinjaman tersebut. Saat, korban mencoba memeriksa keberadaan pekarangan yang dimaksud, ternyata bukan milik ayah pelaku.

“Jadi setelah dicek, bukan milik ayah pelaku ternyata,” tegas Kapolres Bondowoso.

Tidak hanya itu, menurut keterangan AKP Agus Purnomo, selaku Kasat Reskrim Polres Bondowoso, korban mengetahui telah ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

Setelah melakukan penyelidikan, dan mengantongi barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan tentang menitipkan keuangan sejumlah Rp 14 juta, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kita sudah mengamankan pelaku. Dan kita sangkakan pasal 378 subsider pasal 372, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*Tim)

Sumber: Humas

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!