Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Pemkab Lampung Barat Alokasikan Rp9,8 Miliar Untuk Guru Mulai Juli Mendatang

badge-check


					Pemkab Lampung Barat  Alokasikan Rp9,8 Miliar Untuk Guru Mulai Juli Mendatang Perbesar

Lambar,Republiknews – Sempat tidak adanya kejelasan terkait siapa yang berwenang untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik guru dan non guru, akhirnya kebijakan diambil oleh Pemkab Lampung Barat untuk pembayaran gaji PPPK tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, gaji PPPK hasil rekrutmen pemerintah daerah tahun 2021 telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2022. Anggaran yang disiapkan untuk gaji tersebut sebesar Rp9.810.469.240.

“Untuk gaji PPPK dipastikan tidak ada kendala, karena memang sudah kita siapkan di APBD Lambar tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp9.810.469.240. Untuk pembayaran gaji tersebut dimulai bulan Juli, dan anggarannya sudah disiapkan hingga Desember,” ungkap Okmal, Kamis (2/6).

Kebijakan untuk pembayaran gaji PPPK tersebut, kata Okmal, dilakukan setelah adanya kepastian bahwa pemerintah pusat tidak menganggarkan, meskipun awalnya direncanakan untuk gaji PPPK akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Memang awalnya akan dibayar oleh pusat, tetapi ternyata tidak. Dengan adanya kepastian tidak akan dibayarkannya oleh pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Lambar mengeluarkan kebijakan untuk membayar gaji PPPK tersebut,” ujar Okmal.

Untuk diketahui, penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.

Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Untuk di Lambar, jumlah PPPK non guru, dari 189 forme hanya terisi 49 formasi sedangkan 140 formasi tidak terisi. Para PPPK ini telah menerima SK, pada Kamis (2/6) yang dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit.

 

(Nur RN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!