Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sonokeling Bersama BB, RPH Kayumas Dapat Apresiasi ADM Perhutan

badge-check


					Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sonokeling Bersama BB, RPH Kayumas Dapat Apresiasi ADM Perhutan Perbesar

SITUBONDO,Republiknews-Jajaran Perhutani RPH Kayumas BKPH Prajekan, diketahui berhasil meringkus tiga kawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian pohon (Ilegal logging) di petak 23E, blok Sorguk, RPH Kayumas, Situbondo, Jawa Timur. Pada Jumat (10/6/22) kemarin.

Tindakan pengamanan itu dilakukan, dalam rangka melaksanakan rutinitas patroli kawasan hutan, guna mengantisipasi gangguan keamanan, pencurian pohon, kebakaran dan perambahan hutan.

Diperoleh keterangan sebelumnya, ketika melakukan patroli rutin, Miswanto KRPH Kayumas bersama tiga mandor lainnya telah memergoki terduga pelaku saat melakukan aktivitasnya di kawasan hutan.

Selanjutnya, sebagai pemangku dan penanggungjawab di lapangan yang ditugaskan Perhutani, petugas patroli tersebut kemudian menyerahkan hasil temuannya kepada pihak Polsek Arjasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pelaku yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging tersebut inisial HDR (36), warga Kp Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Kemudian inisial IWT (31) dan ANW (45), keduanya ditengarai warga Kp Cottok RT:001/RW.001, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni kayu jenis Sonokeling berbentuk persegi sebanyak 8 batang dengan volume 0,2797 M³, dua unit mesin potong (Chainsaw) dan satu unit motor tanpa plat nomor.

“Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku ileggal logging, berikut barang bukti beserta alat buktinya pada hari Jumat, sekira pukul 08.19 Wib. Kejadian itu didalam kawasan hutan petak 23E, Blok Sorguk,” ungkap Miswanto, saat dihubungi melalui selularnya. Sabtu, (11/6/22).

Dijelaskannya lebih lanjut, “Karena medannya sulit, disamping keterbatasan personil, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya saya melapor ke Asper Prajekan, untuk meminta dukungan personil guna melakukan evakuasi terduga pelaku dan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara, Abdul Gani selaku Asper Prajekan menjelaskan, “Alhamdulillah, berkat kejelian dan semangat petugas di lapangan, serta dukungan penuh dari tim Hantu Rimba dibawah komando Puji Dermawan, akhirnya kami dapat mengamankan sekaligus menyerahkan tiga orang terduga pelaku berikut BB ke Polsek Arjasa untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Begitupun dengan apa yang disampaikan Administratur Perhutani Bondowoso, Andi Adrian Hidayat. Dirinya mengaku memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran BKPH Prajekan, atas kepeduliannya dalam memberantas tindak pidana dan pelaku ilegal logging.

Andi juga berharap, agar pihak penyidik Polri dapat mengembangkan kasus ini dan dapat mengungkap siapa aktor intelektual.

“Karena saya yakin, ada aktor yang bersembunyi di belakang mereka,” pungkas Administratur Perhutani Bondowoso, Andi Andrian Hidayat.

( Agung)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!