Pria Asal Jatisrono Surabaya Beserta Sepupunya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknew– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu. Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 12.45 WIB,
wanita dan pria yang ditangkap di dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya, berinisial UY (24) tahun asal Pacar Kembang Surabay. Sementara AY (26) tahun, tinggal di Jalan Jatisrono Surabaya.
“Kedunya yang kami tangkap di dalam rumah jalan Jatisrono Surabaya itu merupakan masih keluarga, yaitu. Sepupu.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (13/06/2022).
Daniel menjelaskan, ditangkapnya dua orang ini merupakan hasil kerja keras anggota Polrestabes Surabaya dan masyarakat yang berperan aktif menumpas atau memberantas peredaran serta penyalahgunaan Narkotika yang beredar di kota Surabaya.
“Setelah menindaklanjuti atas informasi. Anggota kami melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan kebenaranya, ternyata benar bahwa saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan di dalam rumah terlihat ada dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.”katanya.
lanjut Daniel Marunduri, barang bukti yang berhasil di amankan petugasĀ 34 poket sabu sabu dengan berat total keseluruhannya, 21,65 gram, 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 1,18 gram,
“Tersangka mengakui jika barang 34 poket sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial HK (DPO), pad hari. Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu.” Tambah Daniel,
Masih kata Daniel, barang tersebut di kirim kerumah UY di Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dan dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 400.000,- dalam perpoketnya.
“Barang tersebut sudah terjual sebanyak 7 poket dengan jumlah sebesar Rp 965.000. Dan sisanya 21,65 gram sabu sudah diamankan petugas. ” imbuhnya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan pelaku lainnya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.”tutupnya.
(Hrs)