Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Edarkan Sabu Pria Asal Jati Purwo Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Edarkan  Sabu Pria Asal Jati Purwo Surabaya Diringkus  Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Seorang Pria berhasil MM (27) th, asal Jalan Jati Purwo Keluraha Ujung Jaya. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya Tertangkap basah oleh polisi setalah ketahuan mengedarkan sabu sabu.

Pria yang ditangkap didalam rumahnya oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 16,00 WIB. Itu merupakan hasil lidik dan informasi dari masyarakat.

“Dari tersangka kami menemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing (+ 1,19, + 1,19) serta ada 2,38 gram beserta bungkusnya.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kepa media ini. Senin (13/06/2022).

Tak hanya sabu. Lehih lanju Daniel, dari tersang juga kaki sita 1 (satu) buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus duapuluh ribu rupiah) dan dompet kecil warna hitam.

Tersangka mengakui jika barang tersebut didapat dari saudara IM (belum tertangkap) pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 15,00 WIB, dengan cara dikitim di depan Indomaret Sidotopo Surabaya.”katanya.

Masih kata Daniel, tersangka mendapatkan barang haram Narkotika itu di beli seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang tersebut oleh tersangka sudah dibayar lunas

“Barang sabu yang dibelinya itu oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Namun belum ada yang laku terjual bahkan dia terlebih dulu terciduk petugas.”Tambah Daneil,

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu. Bandarnya.

Sementara tersangka MM yang merupakan kerja serabutan itu kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan

“tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun. ” tutupnya.

 

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!