Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Copet yang kerap beraksi dalam Mall Delta Plaza Surabaya Ahirnya Diringkus

badge-check


					Copet yang kerap beraksi dalam Mall Delta Plaza Surabaya Ahirnya Diringkus Perbesar

Surabaya,Republiknews– Tim Anti Bandit Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian (Copet) yang kerap beraksi di dalam Mall Delta Plaza Surabaya.

Copet yang ditangkap pada hari Kamis 05 Mei 2022, sekotar pukul 14.00 WIB, itu diketahui berinisial RS (49) th. asal Jalan Kranggan Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Andikha Lubis diwakili kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan tersangka ditangkap atas laporan yang sering kali diterimanya sehingga petugas harus bekerja keras untuk menemukan pelaku tersebut.

“Kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengecek setiap CCTV yang ada didalam mall plaza. Kemudian kami mendapatkan ciri ciri pelaku yang kerap nyopet di sana dan mengamankan.” Jelas Sutrisno, Senin (13/06/2022).

Dalam aksinya, Sutrisno menjelaskan, sebelumnya tersangka ini masuk Delta Plaza mall lalu berkeliling mencari sasaran, setelah dapat sasaran korban dipepet dan diambil HPnya dengan cara mencopetnya.

“Sementara dalam pengakuan tersangka dihadapan penyidik. Dia mengakui sudah 2 kali malakukan percurian dengan cara mencopet korbannya di dalam Mall Plaza.” Ungakapnya.

Masih kata Sutrisno, tersangka juga mengaku jika hasil curianya sudah laku terjual dan uangnya oleh dia digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Barang buktu yang disita dari adalah 1(satu) buah HP yang sebelumnya dipakai oleh tersangka ini turut dibawa kepolsek Genteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Dalam kasus pencurian (Copet) ini. Tersangka kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurang lebih 7 tahun.” Pungkasnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!