Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi

badge-check


					Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB,

Pelaku berinisial EEC (24) tahun asal Tanjunganom, Nganjuk. Jawa Timur, sementara korban pencurian itu adalah RK.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, datang kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.

“korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY yang saat itu juga dikunci stir,” kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022).

Setalah masuk kedalam rumah, masih kata Joko, saat hendak keluar rumah sekitar 30 menit korban sudah melihat motornya sudah tidak ada di lokasi alis hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna meminta keterangan para saksi sehingga anggota mendapatkan ciri ciri pelaku dan menangkapnya.” Ungkapnya.

Disamping menangkap pelaku, Lebih lanjut Joko, petugas juga menyita barang bukti kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk merusak motor korbannya.

“Guna mempertnggungjawabkan perbuatannya Tetsangka  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling maksimal 9 tahun penjara. “Tutupnya

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!