Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi

badge-check


					Spesialis Maling Motor di Gunung Anyar Di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB,

Pelaku berinisial EEC (24) tahun asal Tanjunganom, Nganjuk. Jawa Timur, sementara korban pencurian itu adalah RK.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, datang kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.

“korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY yang saat itu juga dikunci stir,” kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022).

Setalah masuk kedalam rumah, masih kata Joko, saat hendak keluar rumah sekitar 30 menit korban sudah melihat motornya sudah tidak ada di lokasi alis hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna meminta keterangan para saksi sehingga anggota mendapatkan ciri ciri pelaku dan menangkapnya.” Ungkapnya.

Disamping menangkap pelaku, Lebih lanjut Joko, petugas juga menyita barang bukti kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk merusak motor korbannya.

“Guna mempertnggungjawabkan perbuatannya Tetsangka  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling maksimal 9 tahun penjara. “Tutupnya

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!