Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pengedar Narkoba Asal Kalibokor Gubeng Diringkus Polisi

badge-check


					Pengedar Narkoba Asal Kalibokor Gubeng Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-berkat informasi dari masarakat kemudai setelah menindak lanjuti atas informasi tersebut  bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng kota Surabaya akhirnya Polisi berhasil mengamakan satu orang tersangka.

tersangka adalah SMT (38), dari dalam rumah. Polisi berhasil menyita barang bukti 4 (empat) poket sabu yang di kemas dalam plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan pada hari. Selasa tanggal 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB. Saat pelaku ada di dalam rumahnya.

Setalah ditangkap dan di gledah didalam saki celana tersangka ditemukan 4 poket sabu dengan berat 1,23 Gram,

“tak hanya itu polisi juga sita 1 buah kotak hitam, 1buah HP VIVO warna biru, Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta 1 buah Skrop plastik.”jelas Daniel Marunduri, Jum’at (08/07/2022).

Sementara dalam pengakuannya, lanjut, Daniel menerangkan, tersangka mengaku bahwa empat poket sabu yang diakui adalah miliknya didapat dan dibeli dari seorang bandar berinisial SF, belum ketangkap atau DPO. Di daerah Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng, Surabaya.

“Tersangka membeli 1 gram sabu dari SF sebesar 1000.000, (Satu juta rupiah) pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, lalu barang tersebut di pecah menjadi 7 bagian. Sementara 2 poket laku terjual seharga 200 ribu. Sesanya 1 poket oleh tersangka digunakan sendiri.” Ungkapnya.

Masih kata Daniel Marunduri, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengambil barang tersebut kepada SF dengan cara membeli. Barang tersebut oleh tersangka MT rencananya akan di jual kembali.

“Tersangka selain diketahui sebagai pengedar sabu sabu. Dia juga diketahui sebagai pemakai berat yang mana sabu tersebut selain di jual juga di pakai sendiri.” Ujarnya.

Daniel juga menambahkan, tersangka  akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selain tersangka MT, petugas juga masih mengejar pelalu laku lainnya yang merupakan sebagai bandar atau penyuplainya.” Tuturnya. Orang Nomor 1 di Jajaran Narkoba ini.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!