PERISTIWA

Gara-Gara Piutang “Teganya Sang Jenderal Bintang Satu” Penjarakan Dua Adik Kandungnya Di Magetan

Magetan, RepublikNews, Seakan kasus di paksakan, Brigjen Pol SS melaporkan dua adik kandungnya ke polisi, yaitu YT (44) warga Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, dan AQ (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo.

Keduanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT. SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022. Nama pelapornya yakni HSA yang tak lain adalah istri pejabat Polri itu. Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan dan ditahan sejak 5 Juli 2022.

Fauzi Zuhri Wahyupradika, Kuasa Hukum YT dan AQ mengungkapkan jika pelaporan dan penahanan kedua adik kandung Jendral Pol SS syarat dengan intervensi dan dipaksakan.

BACA: Secara Simbolis Bupati Magetan Serahkan Sertifikat Tanah Di Desa Belotan, Bendo 

Dika, sapaan akrab Fauzi Zuhri Wahyupradika membenarkan jika kliennya yakni Pak SK’83th (*inisiap-red) yang tak lain adalah ayah kandung Jendral SS sekaligus kuasa hukum dua adik kandung SS mengungkapkan jika Brigjen SS menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi bawahannya untuk memproses kasus itu.

Dika menceritakan jika kasus itu berawal saat YT mencari lokasi untuk membuat pabrik kayu yang akan dijalankan dengan kakaknya AQ saat mendengar adik-adiknya ingin membuat usaha, kakaknya SS tertarik dan akhirnya bergabung.

Mendengar niat dari anak-anaknya, “SK” kemudian membantu meminjamkan tanah SHM Nomor 00797 atas namanya untuk lokasi pabrik.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait PTSL, Pokmas Desa Jokerto Terkesan Menghindar, Ada Apa...?

Di lokasi itu kemudian didirikan perusahaan dengan nama CV. TRA beralamat di Sukomoro, Magetan, Jawa Timur. YT sebagai direktur utama; AQ sebagai direktur, dan BEP, anak SS sebagai komisaris.

BACA: Penutupan Malam Puncak Festival Skala Bekhak Kharisma Event Nusantara 

Untuk pengembangan usaha, CV TRA mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI Kantor Cabang Magetan sebesar Rp3,2 miliar pada 2017 silam.

“Jaminannya sertifikat tanah milik “SK” yg dipakai tempat usaha ,” terang Dika. Rabu (13/7/2022).

Dua tahun kemudian, CV TRA menambah pinjaman Rp300 juta dengan tambahan agunan, sertifikat rumah yang ditempati SK. Dan SK hanya berpikir sebagai orang tua sebisa mungkin membantu agar bisnis mereka berjalan baik. Tapi awal 2020 datang pandemi yang membuat semua bisnis tidak bisa berkembang. Termasuk CV. TRA. Tidak ada kegiatan bisnis dan angsuran kredit mengalami keterlambatan dan macet.

“Saat itulah, SS dan istrinya HSA datang ke Pak SK dan mengatakan keinginannya menebus dua sertifikat yang diagunkan ke bank. Mereka mengatakan hal itu dilakukan agar SK yang sudah usia senja tidak punya beban pikiran hutang. Karena niatnya seperti itu, Pak SK pun akhirnya menyetujui niat keduanya yang akan melunasi utang usaha,” lanjut Dika.

Baca Juga :  Ketua Poktan Di Kecamatan Takeran "Diduga" Kaburkan Batuan 2017 Hingga 2021

Utang kemudian dilunasi dan dua sertifikat tersebut diambil Sertifikat rumah diserahkan kepada SK. Tapi sertifikat tanah lokasi usaha tetap dibawa SS dan HSA. Namun, SS mulai menunjukkan niatnya yang sebenarnya usai melunasi hutang dan menebus sertifikat milik ayahnya itu. Yakni dengan meminta SK untuk menjual perusahaan dan membayar senilai duit yang dilunasi olehnya yakni Rp3,5 miliar.

SS dan istrinya ingin mencoret nama kedua adiknya dalam susunan direksi. Caranya YT dan AQ dipaksa mengembalikan uang yang digunakan untuk melunasi utang. Besarnya Rp 3,5 miliar. Tapi tidak boleh diangsur. Karuan permintaan itu tidak bisa dituruti YT dan AQ. Kemudian SS dan HSA menawarkan akan memberi kepada YT dan AQ uang sejumlah Rp 1 miliar. Dengan catatan, keduanya akan kehilangan hak atas tanah seluas 6.000 meter persegi yang nilainya ditaksir seharga Rp 9 miliar,” terang Dika.

Kedua anak SK yakni YT dan AQ diancam akan dipolisikan bila melawan. Akhirnya terbukti, keduanya memang dilaporkan dan kini sudah jadi tersangka.

Dika menyebut bahwa SS sempat pulang ke Kedungguwo Magetan untuk melakukan mediasi dengan SK terkait masalah itu. Namun, SK makin naik pitam karena kedua adiknya dihadirkan dalam kondisi memakai baju tahanan dan masih diborgol atau dibon dari tahanan.

Baca Juga :  Wartawan Konfirmasi Malah Di Caci, Oknum Kades Akan Di Laporkan

Akhirnya mediasi gagal, Pak SK meminta kami untuk melanjutkan proses hukum. Saat ini kami sedang berusaha untuk menemui pejabat di Mabes Polri dan ingin wadul terkait kasus ini,” kata Dika.

BACA: Puncak BBGRM XIX Kabupaten Madiun Tahun 2022, Menjadi Tonggak Utama 

Dia menyebut jika tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. Karena sertifikat sudah dibawa oleh SS dan sang istri HSA, hanya karena kedua adiknya dan sang ayah tidak mau melunasi hutang itu tanpa bisa diangsur, malah memenjarakan kedua adik kandungnya.

Ditambah dengan kekuasaannya sebagai perwira tinggi Polri, semudah itu membuat Kasat Reskrim Polres Magetan jadi melanjutkan proses hukum. Alasannya tak masuk akal yakni katanya sudah meminta pendapat dua ahli pidana yang tak jelas ini siapa orangnya,” kata Dika.

Dika menyebut jika dirinya sudah meminta pandangan dari ahli pidana di Universitas Airlangga. Namun, tak bisa membenarkan cara sang Jenderal yang tega memenjarakan adiknya hanya karena tak mau mengganti uang untuk melunasi hutang bank tersebut.

Kali ini wartawan RepublikNews akan mencoba mengklarifikasi berita tersebut kepada pihak-pihak terkait di Polres Magetan. (w.i)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!