Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kuasa Hukum Misnawati : Polsek Kenjeran Anggap Remeh Laporan Penyegelan Rumah Oleh Rentenir

badge-check


					Kuasa Hukum Misnawati : Polsek Kenjeran Anggap Remeh Laporan Penyegelan Rumah Oleh Rentenir Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Kasus hutang piutang yang tengah melanda dikalangan masyarakat tingkat bawah dikala butuh dana cepat memang tidak bisa dipungkiri. Seperti yang dialami oleh ibu Miswati sebelumnya yang rumahnya disegel tanpa alasan yang jelas oleh seorang rentenir bernama H.Atun.

Diberitakan sebelumnya rumah milik ibu Miswati yang berada di Pogot Lama 9a nomor.11A itu disegel oleh H.Atun. Alhasil karena perbuatan yang tidak menyenangkan ibu Miswati selaku pemilik rumah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keterangn Foto: Bukti Laporan Misnawati ke Polda Jatim

Namun hal ini Polsek Kenjeran seakan menganggap remeh dan kurang tanggap dalam menerima laporan dari korban dan mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mediasi secara kekeluargaan.

Akhirnya kasus ini dilaporkan oleh Miswati ke Polda Jawa Timur, pada Minggu 31 Juli 2022 dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/417.01/ VII / 2022 /SPKT /Polda Jawa Timur.

“Laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan,sampai kapan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya,” cetusnya kepada media ini.

Kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan” jika tindak pidana ini kurang di respon sama pihak Polsek ataupun tidak di tanggapi dengan serius, maka kami akan langsung ke tingkat Polda”. Ujar Dodik Firmansyah.

“Alhasil seharian ini kami dan juga Miswati melaporkan permasalahan ini ketingkat polda membuahkan hasil dengan di buatkan nya LP,”Imbuhnya

Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No11A tidak akan tinggal diam,sampai kapan pun hak nya akan selalu di perjuangkan,

Pasal yang akan di kenakan yaitu Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima tahun,”tandasnya. (RED)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!