Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kuasa Hukum Misnawati : Polsek Kenjeran Anggap Remeh Laporan Penyegelan Rumah Oleh Rentenir

badge-check


					Kuasa Hukum Misnawati : Polsek Kenjeran Anggap Remeh Laporan Penyegelan Rumah Oleh Rentenir Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Kasus hutang piutang yang tengah melanda dikalangan masyarakat tingkat bawah dikala butuh dana cepat memang tidak bisa dipungkiri. Seperti yang dialami oleh ibu Miswati sebelumnya yang rumahnya disegel tanpa alasan yang jelas oleh seorang rentenir bernama H.Atun.

Diberitakan sebelumnya rumah milik ibu Miswati yang berada di Pogot Lama 9a nomor.11A itu disegel oleh H.Atun. Alhasil karena perbuatan yang tidak menyenangkan ibu Miswati selaku pemilik rumah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keterangn Foto: Bukti Laporan Misnawati ke Polda Jatim

Namun hal ini Polsek Kenjeran seakan menganggap remeh dan kurang tanggap dalam menerima laporan dari korban dan mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan mediasi secara kekeluargaan.

Akhirnya kasus ini dilaporkan oleh Miswati ke Polda Jawa Timur, pada Minggu 31 Juli 2022 dengan Tanda Bukti Lapor TBL/B/417.01/ VII / 2022 /SPKT /Polda Jawa Timur.

“Laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan,sampai kapan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya,” cetusnya kepada media ini.

Kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan” jika tindak pidana ini kurang di respon sama pihak Polsek ataupun tidak di tanggapi dengan serius, maka kami akan langsung ke tingkat Polda”. Ujar Dodik Firmansyah.

“Alhasil seharian ini kami dan juga Miswati melaporkan permasalahan ini ketingkat polda membuahkan hasil dengan di buatkan nya LP,”Imbuhnya

Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No11A tidak akan tinggal diam,sampai kapan pun hak nya akan selalu di perjuangkan,

Pasal yang akan di kenakan yaitu Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima tahun,”tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!