Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Ungkap Kasus Tipu Gelap Kerugian Mencapai Rp.1,5 Milyar

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Ungkap Kasus Tipu Gelap Kerugian Mencapai Rp.1,5 Milyar Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan yang di lakukan oleh lima orang di sebuah pergudangan Xpedisi di Stasiun Semut dan jalan Demak Surabaya.

Lima orang yang ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022 sekira jam 18.00 wib, itu diketahui berinisial EM (46) th, warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49) th, asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) th, asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) th, asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) th, asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

“Kelimanya itu ditangkap atas laporan korban ENFW (37) th, warga perumahan tanjung permai, Surabaya. Atas kasus penipuan dan penggelapan HP sebanyak 276 unit dengan kerugian sebesar 1,5 milyar.” Terang Iptu M. Fauzi. Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Kamis (04/08/2022).

Kejadianya, Masih kata Fauzi, tersangka dilaporkan oleh korban pada kamis, 07 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib. Bahwa di Jalan Stasiun kota ada pelaku penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh 1 orang pelaku, EM dengan mengambil HP sebanyak 276 unit bermerk Vivo dengan berbagai macam type.

“Setalah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi. Akhirnya petugas mendapatkan petunjuk dan mengarah kesalah satu pelaku yaitu. EM yang saat itu ditangkap di rumahnya di Rembang, Surabaya,” ungkap mantan Kanit Idik 2 Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Fauzi, Begitu ditangkap dan dilakukan pengembangan, tersangka, EM mengaku bahwa barang tersebut sudah di jual kepada temanya, M, FH, CAH, dan AF, dengan harga bervariasi.

“mereka berempat merupakan penadahnya. Sementara tersangka, EM sebagai otak dari pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan di PT. DIRA PRATAMA EXPRESSINDO komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya.” Tandasnya.

Sementara Modusnya, tambah Fauzi. tersangka EM yang bekerja di PT Dira Pratama Expressindo itu mendapatkan job kiriman dari korban ke Banjarmasin. Namun oleh tersangka ini barang yang di kirim nya tidak sampai tujuan. malah di dijual sendiri di beberapa konter serta pasar maling, Wonokromo Surabaya.

“Tersangka EM menjualnya melalui keempat temannya dengan harga murah, dan oleh ke empat temannya di jual kembali kepada konter dan pasar maling wonokromo Surabaya.”Imbuhnya.

Tak hanya 276 unit Hendphone berbagai type, dari para pelaku petugas juga menyita 1 buah celana jeans Levi’s panjang warna biru,1 buah jaket lengan panjang warna biru merk POLO, 1 buah Jaket lengan panjang warna biru merk NEVADA, 1 buah kaos lengan pendek berkerah warna merah biru merk RAF, 1 buah kaos lengan pendek warna merah merk SUPER R, 1 buah kaos lengan pendek warna merah merk SUPER R, 1 buah kaos lengan pendek warna hijau tua merk SUPER R, 1 buah tas selempang warna hitam Merk WONGTAN dan 1unit Handphone Merk Samsung A02 dengan nomor SIM CARD.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya

Atas kasu penipuan dengan penggelapan yang di lakukan EM akan akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Sementara empat pelaku lainya kan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!