Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Siulan Warga Sangen “Oknum PNS Magetan” Punya WIL Di Madiun

badge-check


					Siulan Warga Sangen “Oknum PNS Magetan” Punya WIL Di Madiun Perbesar

Magetan,Republiknews – Sebagai abdi negara, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Di Madiun, berdasarkan dari informasi warga Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terdengar kasak-kusuk ada salah satu tetangganya wanita “NV” (*inisial-red) diduga telah di jadikan WIL oleh seorang lelaki bernama WN (*inisial-red) yang dicurigai sebagai oknum PNS BPBD wilayah Magetan

Yang katanya, “Sering mas…dalam waktu seminggu itu entah 2 hari atau hari tertentu saja datang WN mendatangi rumah NV, bawa mobil Honda Jazz atau apa ya, saya kurang paham. Terkadang juga bawa kendaraan roda 2 sepertinya Kendaraan Dinas,wong ada tulisannya BPBD disembunyikan parkirnya, “tutur salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media RepublikNews pada Jum’at (5/7/2022).

Di tempat lain pengakuan salah satu warga juga menuturkan, “sempat dulu ada isu mau digrebek oleh warga tetapi sampai sekarang tidak terjadi hal tersebut. Saya juga tidak tahu mereka itu nikah siri atau belum,karena warga juga tidak ada yang mengetahuinya, “ungkapnya.

Ditempat terpisah WK selaku ayah dari NV juga membenarkan hal tersebut bahwasannya dia mengakui anaknya punya hubungan dengan oknum PNS tersebut, namun belum mempunyai sebuah ikatan. Tetapi akan segera menjalani sebuah ikatan yang sah.
“Memang belum menikah mas…tetapi akan segera untuk mengesahkan hubungan, dia asli Magetan dan kerjanya kalau pulang malam, “kata WK.

Di sisi lain awak RepublikNews juga menanyakan terkait status si oknum BPBD tersebut, dan orang tua dari perempuan mengatakan bahwa ia masih bujang.

Terkait narasi tersebut diatas,awak media mencoba mengklarifikasi kebenaran berita dari beberapa warga Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan juga dari orang tua NV  kepada oknum PNS berinisial WN tersebut.

Melalui pesan Whatsapp, WN mengatakan bahwa narasi berita diatas itu bukan tentang dirinya, meski banyak pihak dari warga sekitar Desa Sangen Madiun dan orangtua dari NV membenarkan hal tersebut.
“Itu bukan saya mas dan saya tidak merasa narasi berita itu buat saya silahkan di unggah saja,” kata dia.

(Iw)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!