Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Wanita Berinisil MS Asal Tanjung Bumi Di Tangkap Polisi Lantaran Sakit Hati Hingga Curi Uang Majikan

badge-check


					Wanita Berinisil MS Asal Tanjung Bumi Di Tangkap Polisi Lantaran Sakit Hati Hingga Curi Uang Majikan Perbesar

Polres Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan terus bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan di bumi dzikir dan sholawat tersebut. Dibawah komando AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Tim Macan Bangkalan kini kembali meringkus seorang wanita berusia 45 tahun dengan inisial MS yang diketahui telah mencuri duit majikanya di Kecamatan Tanjung Bumi.

Hari ini, Kamis (11/08/2022) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan keterangan resmi terkait kasus pencurian uang seorang ART. Menurut AKBP Wiwit, MS merupakan pendatang asal Lumajang dan telah bekerja di rumah korban yakni HL (67 tahun) sekitar 6 bulanan.

Menurut keterangannya kepada petugas, MS melakukan aksi nekatnya tersebut karena bermula dari motif sakit hati akibat sang majikan berjanji akan memberikan upah lebih saat pelaku akan mudik ke kampung halamannya pada Idul Fitri mei lalu. Karena imbalan tersebut tak kunjung diterima pelaku hingga saat ini, akhirnya tersangka nekat mencuri uang sebanyak Rp 5.640.000.

Aksi nekat ini berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar sang ART, korban pun menemukan uang tersebut. “Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan dan barang bukti ada di kami.,” tutur AKBP Wiwit.

Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut juga menambahkan jika pelaku dijatuhkan pasal terkait pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut pagi ini.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!