Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap Ditkrimum Polda Jatim

badge-check


					Mafia Perumahan Berkedok Dana Investas Diungkap  Ditkrimum Polda Jatim Perbesar

SURABAYA,Republiknews– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim ungkap kasus Mafia Tanah dengan modus  menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah diPerumahan Grand Emerald Malang.

Tersangka adalah MA (46)  alamat Perum Pondok Jati Sidoarjo dandomisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT.Developer Properti Indoland.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum mengatakan,  MA, (46)  mereka menawarkan dengan berkedok Dana Investasi, pembangunan perumahan serta penjualan rumah di Grand Emerald Malang, MA sudah beraksi sejak tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Awal terbongkar kasus tersebut, MA menawarkan kepada para korbannya pembangunan perumahan dengan Dana Investasi, mereka juga menunjukkan lokasinya kemudian melakukan ground breaking,” kata Totok Suharyanto pada Senin (22/8/2022) Sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto menyebut, pelaku memasarkan perumahan tersebut, padahal obyek tanah itu, masih belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.

“Para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang. pembayaran melalui cash maupun angsuran sekitar Rp. 123.000.000, sampai Rp.150.000.000, MA menggunakan uang pembayaran tersebut dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Totok.

Totok Suharyanto juga menambahkan, Dari kasus tersebut,  ada 41 orang yang menjadi korban dalam penipuan berkedok Dana investasi. Dengan total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp, 5.620.359.229.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan, Brosur sebagai sarana pemasaran, uang tunai Rp. 5.620.359.229, dari 11 LP, Dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha, Uang tunai Rp. 100.000.000, 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 bendel Buku Tabungan Bank,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka  MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!