Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Mantan Kades Di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Kades Di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews  – Polres Bondowoso menetapkan  mantan kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso bernama Abdul Mukid, sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Selasa (23/8/2022).

Kapolres Bondowoso AKBP  Wimboko, S. IK mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi. Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif
terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.

“Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih” kata Wimboko.

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Lombok Wetan

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, S.IK sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar” ujar Kapolres Bondowoso

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya.

“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret” imbuhnya.

Kapolres mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara. “Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan  uang negara dan jangan korupsi” pungkasnya.

(Agung)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!