BERITA UTAMAINVESTIGASI

Tuty Laremba, SH : “Jika Dasar Hukum Serta Dugaan Pidana Sudah Jelas, Kenapa Masih Ragu Menetapkan TSK..?

Mojokerto, RepublikNews – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media harian melalui berita online, yang mengatakan bahwa pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kasus penyalahgunaan pupuk subsidi karena masih perlu gelar perkara dan Meminta keterangan serta memeriksa saksi Ahli. Penasehat dan Biro Hukum redaksi Media ini Tuty Rahayu Laremba, SH, Kembali Angkat Bicara.

Menurut Tuty Laremba, Hal ini membuat Publik bertanya, pasalnya kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dari Lamongan-Mojokerto yang kini lagi di tangani oleh polsek Gedek sejak 8 Juli 2022 berdasarkan Laporan Informasi dari Wartawan media ini bukan informasi kaleng kaleng. Buktinya sudah di lakukan penyitaan dan penahanan 1 unit Truck bertulis Depo Manggata Mojopahit berisi muatan puluhan karung Pupuk Subsidi sejumlah 1.5 ton, seperti Yang di sebutkan dalam pemberitaan media online sebelah,” papar Tuty.

“Diberitakan Sebelumnya pihak penyidik enggan memberikan keterangan kepada awak media apa jenis dan berapa jumlah pupuk subsidi Dalam truck boks bertulis Depo Manggata Mojopahit Tersebut”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, jo pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan. Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, Jo Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP tersebut, berikut Laporan Polisi No. : LP. B/14/VII/RES.1.24/2022/JATIM/RES.MJK.KOTA/SPKT SEK GEDEG tertanggal 08 Juli 2022, kami rasa dengan merujuk pada dasar hukum diatas, dugaan pidananya sudah cukup jelas,” paparnya.

Baca Juga :  Semua Aktivis Lingkungan LSM dan Awak Media Mojokerto Menolak Sampah IMPOR di Bumi Mojopahit

Terkait saksi Ahli yang dimaksud, Tuty Laremba sebagai praktisi hukum menyorot pernyataan tersebut.
“Saksi ahli…? Ahli apa’an…ahli pidana apa ahli pertanian…? Terkait penyalahgunaan Pupuk Subsidi itu masalah Pidana, kan dasar hukumnya sudah jelas. Barang Bukti juga sudah di tahan, para pelaku dan para saksi juga sudah di panggil dan di mintai keterangan kok masih meragukan pidana tersebut, ini kan lucu,” terang Tuty Laremba.

BACA JUGA: Tanggapi Tuduhan Tanpa Bukti Pada Wartawan “Tuty Laremba Penasehat Hukum RepublikNews” Angkat Bicara

Kembali Tuty Laremba Menerangkan, “Untuk penetapan Tersangka tentunya memang harus dilakukan gelar perkara apabila dianggap kurang cukup bukti, Namun jikalau muatan truk dengan tulisan Depo Manggata Mojopahit itu isinya Jamu, Tapi ini sudah jelas Truck Jamu Tersebut bermuatan pupuk subsidi pemerintah, itukan sudah bukti bahwa ada pelanggaran pidana, terus apanya yang mau diuji dengan Saksi ahli, Wong juga sudah dilakukan penyitaan BB serta sudah diamankan berarti pihak kepolisian sudah cukup kuat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” tegas Tuty.

Baca Juga :  Warga Pepe Sedati Hentikan Pengurukan Perumahan

Sementara itu, Ali Khusnul Ketua Umum Lembaga MPPK2N, sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh penasehat Hukum Redaksi RepublikNews dan advokasi dari Law office Tuty Laremba,S.H & Parnerts Ini. Menurutnya sebelum pihak polisi dalam hal ini para Penyidik, menetapkan Tersangka tentunya akan menggelar perkara, lebih lebih jika dugaan pidana tersebut belum cukup bukti, namun jika dianggap sudah cukup bukti tentunya harus tegas mengambil keputusan untuk Segera menetapkan tersangka.

“Saya sepakat dari apa yang di sampaikan Bu Tuty Laremba, mengingat Lebih satu bulan proses penyidikkan tersebut berjalan, para pelaku baik penjual dan pembeli sudah di panggil begitu juga para saksi dan sopir truk untuk dimintai keterangan, dan menurut saya barang bukti juga sudah lengkap,” kata Ali.

Jika melihat rana yang ada, dugaan tindak pidana sudah jelas, ada truck distributor jamu bukannya untuk di fungsikan sebagai penyalur jamu tapi di buat muatan dan penyalur pupuk subsidi yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup para petani, Kita berharap dalam perkara tersebut pihak polisi sebagai penegak hukum bertindak tegas dan profesional.,” pungkas Ali.

Perlu diketahui kembali, Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, di tulis adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh kedua distributor Jamu yaitu Depo Manggata Mojopahit Lamongan dan Mojokerto. Dimana dalam melakukan aksinya ini mereka di duga berkedok sebagai Depo Jamu.

BACA JUGA: Berkedok Depo Jamu “Sebuah Toko Di Lamongan” Diduga Lakukan Penimbunan Dan Penyaluran Pupuk Subsidi

Fakta di lapangan dengan Berdasarkan informasi masyarakat awak media ini melakukan pemantauan, alhasil pada tanggal 8 Juli 2022 kisaran jam 10.00 WIB di sebuah gudang tepatnya dipertigaan jalan arah ke Waduk Gondang jl. Kembangbahu Mantub Lamongan ada sebuah Truk bok Depo Manggata Mojopahit  nopol S 8835 SA parkir depan pintu gudang yang tak jauh dari kios toko Umi Pratiwi “Depo Manggata Mojopahit” dan ternyata menurut warga setempat, gudang tersebut milik toko Umi Pratiwi.

Baca Juga :  Proyek Jaringan Pipa Wilayah Takeran Magetan Di Keluhkan Warga

Awalnya awak media ini menduga Truck bok tersebut membawa jamu dan lagi melakukan pengiriman ke gudang tersebut. Ternyata Tak lama parkir, gudang tersebut di buka dan sopir truk Depo tersebut juga membuka bak belakangnya. Dari jalan dalam gudang nampak tumpukkan pupuk dan Satu persatu para pegawai menaikkan pupuk ke atas Truck bok tersebut.

Tepat jam 12 siang truck bok bergerak ke arah Mojokerto dan tim media ini terus membuntuti, hingga pada akhirnya salah satu anggota wartawan berkordinasi dengan Reskrim Polsek Gedek hingga pada akhirnya Truck bok tersebut di hentikan petugas dan  dilakukan penahanan Barang bukti untuk di proses lebih lanjut. (Har/Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!