Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Obrak-abrik Perjudian, Polres Probolinggo Kota Amankan Lima Orang dan Puluhan Motor

badge-check


					Obrak-abrik Perjudian, Polres Probolinggo Kota Amankan Lima Orang dan Puluhan Motor Perbesar

PROBOLINGGO,Republiknews – Puluhan orang diketahui lari tunggang langgang ketika Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota datang menggerebek pejudi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/8/2022).

Di lokasi, petugas juga berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta alat yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan cap jiki, serta 51 motor. Adapun kegiatan judi tersebut digrebek setelah mendapat laporan dari warga.

“Lima orang pejudi yang ditangkap tersebut berinisial D, S, T, S, K. Empat orang merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Para pejudi tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/8/2022).

“Selain 51 motor, barang bukti lainnya yang diamankan berupa seperangkat peralatan judi cap jiki yakni papan, kain, bola bekel, bedak dan lainnya. Selajutnya petugas juga mengamankan uang yang diduga menjadi tombokan judi, serta tujuh ekor ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam”, tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, lima orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, khusus motor-motor yang diamankan nantinya akan dicek fisik mesinnya. Ini untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.

“Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor yang mereka miliki.” pungkasnya.

(Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!