Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Bulak Banteng Diringkus Polisi

badge-check


					Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Bulak Banteng Diringkus Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews – Seorang Kakek harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur pada Sabtu (30 Juli 2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui tersangka kakek ini  berinisial S (80) merupakan warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya

Dalam kasus ini dimana  Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada (4 Agustus 2022) lalu.

“tersangka  masih tetangga sendiri,” kata  Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Risky, Jumat (26/8/2022).

Selain mengamankan tersangka Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju warna hitam, dan satu celana.

“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan S dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.

Arif menambahkan, berawal kemudian tersebut tersangka S saat itu, memanggil korban disuruh membersihkan kamarnya. Kemudian korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.

Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut.

“Dari pengakuannya baru sekali dan tersangka sudah lama tidak mempunyai pasangan atau istri,” pungkas AKP Arief.

guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!