Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Tekab 308 Polres Lampung Barat  Ungkap Kasus Curat

badge-check


					Tekab 308 Polres Lampung Barat  Ungkap Kasus Curat Perbesar

Lambar, RepublikNews –Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (10/09/2022).

Terduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tersebut adalah seorang wanita JE (19), Pekon marang Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan,SH. MH menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 19:15 Wib di rumah milik korban HD(45), Pekon Biha Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir selatan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 260 / IX / 2022 / SPKT / SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 04 September 2022.

Adapun modus terduga pelaku mencuri dengan cara masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dan mengambil barang berharga berupa 1
buah celengan atau botol tabungan anak,1 unit Hp merk VIVO Y91,1 buah
tas warna abu-abu serta uang tunai.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas juta rupiah),”ungkap Ari.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira jam 23.00 wib Anggota Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.k bersama Polsek Pesisir tengah dan Polsek Pesisir selatan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya yang kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,”lanjut Ari.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1( satu ) unit handphone VIVO Y 91 C , 1( satu ) unit handphone VIVO Y 12 warna merah, 1 (Satu) buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu merk mickelson warna hitam dan 1 (satu) pakaian gamis.(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!