Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

Penandatangan MoU Perhutani Jombang Dan Kejari Jombang

badge-check


					Penandatangan MoU Perhutani Jombang Dan Kejari Jombang Perbesar

Jombang,Republiknews – Perhutani KPH Jombang dan Kejari Jombang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Jombang. Rabu (14/9/2022) pagi.

Penandatangan MoU dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, Kades Wonosalam, LMDH Wonosalam Asri.

ADM Perhutani KPH Jombang, Muklisin, S.Hut., menyampaikan bahwa berbagai langkah akan terus dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Seperti yang sudah, hari Selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk, yang sekarang dilanjutkan bersama Kejari Jombang. Karena ini adalah perjanjian kerjasama bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang mana sinergi antara KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini telah bagus harus dilegal formalkan,” jelas Muklisin.

”Perjanjian kerjasama dan tindak lanjut ini adalah bagaimana ada pendampingan dari Kejaksaan untuk mengedukasi kami agar bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, dan sesuai dengan aturan undang undang kehutanan atau hukum yang berlaku,” terang Muklisin.

ADM Perhutani KPH Jombang berharap ke depan sebagai BUMN yang merupakan bagian dari Pemerintah yang bergerak di bidang kehutanan bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan memberikan nilai tambah yang luar biasa, khusus untuk masyarakat Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH, menerangkan penandatangan MoU dilaksanakan mengacu pada undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

”Kami dari Kejaksaan dengan adanya permohonan perjanjian kerjasama pada kami, bahwa pada agenda kali ini menindaklanjuti pendampingan memberikan advis, kalau memang nanti ada hal hal yang perlu kita selesaikan, apa yang disampaikan pak Administratur tadi sedikit banyak terkait dengan masalah – masalah hukum,” ujarnya.

“Sebagai contoh adanya lahan Perhutani yang mulai diduduki pihak ketiga, ini kita carikan jalan keluar seperti apa solusi terbaiknya melalui mediasi kekeluargaan, kalau mediasi tidak dapat ditempuh tentunya kita lakukan upaya hukum, karena itu aset Negara,” pungkasnya. @red

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!