Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

ADVETORIAL

Penandatangan MoU Perhutani Jombang Dan Kejari Jombang

badge-check


					Penandatangan MoU Perhutani Jombang Dan Kejari Jombang Perbesar

Jombang,Republiknews – Perhutani KPH Jombang dan Kejari Jombang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Jombang. Rabu (14/9/2022) pagi.

Penandatangan MoU dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, Kades Wonosalam, LMDH Wonosalam Asri.

ADM Perhutani KPH Jombang, Muklisin, S.Hut., menyampaikan bahwa berbagai langkah akan terus dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Seperti yang sudah, hari Selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk, yang sekarang dilanjutkan bersama Kejari Jombang. Karena ini adalah perjanjian kerjasama bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang mana sinergi antara KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini telah bagus harus dilegal formalkan,” jelas Muklisin.

”Perjanjian kerjasama dan tindak lanjut ini adalah bagaimana ada pendampingan dari Kejaksaan untuk mengedukasi kami agar bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, dan sesuai dengan aturan undang undang kehutanan atau hukum yang berlaku,” terang Muklisin.

ADM Perhutani KPH Jombang berharap ke depan sebagai BUMN yang merupakan bagian dari Pemerintah yang bergerak di bidang kehutanan bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan memberikan nilai tambah yang luar biasa, khusus untuk masyarakat Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH, menerangkan penandatangan MoU dilaksanakan mengacu pada undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,

”Kami dari Kejaksaan dengan adanya permohonan perjanjian kerjasama pada kami, bahwa pada agenda kali ini menindaklanjuti pendampingan memberikan advis, kalau memang nanti ada hal hal yang perlu kita selesaikan, apa yang disampaikan pak Administratur tadi sedikit banyak terkait dengan masalah – masalah hukum,” ujarnya.

“Sebagai contoh adanya lahan Perhutani yang mulai diduduki pihak ketiga, ini kita carikan jalan keluar seperti apa solusi terbaiknya melalui mediasi kekeluargaan, kalau mediasi tidak dapat ditempuh tentunya kita lakukan upaya hukum, karena itu aset Negara,” pungkasnya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!