Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Lampung Barat Berhasil Gagalkan Aksi Illegal Fishing Benih Lobster

badge-check


					Polres Lampung Barat Berhasil Gagalkan Aksi Illegal Fishing Benih Lobster Perbesar

Lampung Barat,Republiknews- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi Ilegal Fishing benih bening lobster yang terjadi di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (23/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M. Ari Satriawan,SH, MH mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH menjelaskan bahwa benar pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira jam 22.00 wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono,SE telah berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing berinisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Ari menuturkan “Berawal dari team Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat mencurigai dua buah box yang terdapat tulisan “PS’ di rumah makan Alfajizah.

Setelah dilakukan pemantauan kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk kedalam rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah box tersebut.

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah box tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah box yang berisi benih bening lobster,” lanjut Ari.

Ari menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan perkara “Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ungkap Ari.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 buah plastik bening yang berisi lebih kurang tiga ribu Benih Bening Lobster jenis pasir, uang tunai Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek samsung warna biru tua dan dua buah kardus / box berwarna kuning.

Lampung Barat Republiknews id- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi Ilegal Fishing benih bening lobster yang terjadi di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (23/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M. Ari Satriawan,SH, MH mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH menjelaskan bahwa benar pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira jam 22.00 wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono,SE telah berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing berinisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Ari menuturkan “Berawal dari team Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat mencurigai dua buah box yang terdapat tulisan “PS’ di rumah makan Alfajizah.

Setelah dilakukan pemantauan kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk kedalam rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah box tersebut.

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah box tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah box yang berisi benih bening lobster,” lanjut Ari.

Ari menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan perkara “Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ungkap Ari.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 buah plastik bening yang berisi lebih kurang tiga ribu Benih Bening Lobster jenis pasir, uang tunai Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek samsung warna biru tua dan dua buah kardus / box berwarna kuning.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!