Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Redaksi RepublikNews Ajukan Permintaan Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolsek Gedek

badge-check


					Redaksi RepublikNews Ajukan Permintaan Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolsek Gedek Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pasal 15 Perkapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Biro Hukum dan Redaksi RepublikNews kembali melayangkan Surat kepada Kepada KAPOLSEK GEDEK beserta jajarannya, khususnya Penyidik Unit Reskrim untuk
melakukan GELAR PERKARA KHUSUS atas Laporan Polisi No. 14/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK GEDEK, tgl 8 Juli 2022 dan SP2HP Nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tggl, 19 Agustus 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang Dilakukan (Konspirasi) antara Penjual An. DYAH AYU TASRYQ NURJANAH dan Pembeli An. ANNYTA CAROLINA.

Seperti yang kita ketahui sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polsek Gedek nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tanggal 19 agustus 2022, secara resmi Diyah Ayu Tasryq Nurjanah, distributor/pengedar pupuk subsidi asal Kembangbahu Lamongan ini telah sebagai Tersangka dan pembelinya Annyta Carolina, warga Dlanggu Mojokerto masih sebagai saksi.

Sehingga dalam hal ini timbul  pertanyaan Kenapa hanya penjualnya (Dyah Ayu) saja yang jadi ditetapkan sebagai tersangka, Padahal sudah jelas jelas antara Dyah Ayu dan Annyta ini tidak hanya sekali melakukan transaksi, dimana setiap transaksi jumlahnya tidak sedikit. Jumlah yang sangat fantastis kisaran 1.5 ton/transaksi Dan dalam melakukan aksinya ini berkonspirasi berkedok Depo Jamu.

BACA JUGA: Walaupun “Mengaku Sudah 3 Kali Ilegalkan Pupuk Subsidi” Tersangka Lamongan Belum Di Tahan

Anehnya…untuk Tersangka dalam hal ini tidak dilakukan penahanan padahal sudah melakukan 3 kali pengiriman secara ilegal ke Mojokerto. Ada apa…???
Dan Benarkah aksi mereka selundupkan Pupuk Subsidi Ke Mojokerto selama ini baik Tersangka Diyah Ayu Tasryq Nurjanah dan Annyta Carolina hanya melakukan 3 kali Transaksi….?

Biro Hukum Redaksi RepublikNews, Tuty Rahayu Laremba, SH dalam keterangannya mengatakan, Dengan adanya surat permintaan Gelar Perkara Khusus tersebut, sebagai Biro Hukum Redaksi beserta Wartawan RepublikNews (pelapor atas dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi) mewakili masyarakat khususnya para petani berharap Pihak Kepolisian menyetujuinya dan segera mengundang kami untuk melakukan Gelar Perkara kembali.

“Proses hukum harus transparan, para pelaku harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, keduanya harus mendapatkan sanksi sesuai perannya masing masing dan segera di lakukan penahanan karena perbuatan mereka sudah murni masuk kedalam tindak pidana hukum,” pungkas Tuty.
(Red49).

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!