Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Diduga Pungli, 5 SMA/SMK Dilaporkan Ke Tipikor Polda Jatim

badge-check


					Diduga Pungli, 5 SMA/SMK Dilaporkan Ke Tipikor Polda Jatim Perbesar

SURABAYA,Republiknews – Sedikitnya 5 SMK dan SMA Negeri di Jawa Timur, dilaporkan oleh sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, ke Direktorat Reskrimsus Tipikor (Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi) Polda Jawa Timur, dengan pelaporan dugaan pungli (pungutan liar) terhadap siswanya, pada Selasa (4/10/2022).

Laporan Polisi berupa dokumen – dokumen data otentik temuan APMP Jatim diterima petugas Ditreskrimsus Tipikor Polda Jawa Timur diantaranya menyebutkan, dugaan pungli dilakukan sejumlah SMK Negeri yang memungut dana pembangunan sekolah rata – rata senilai Rp. 3 Juta dan tarikan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) terhadap siswanya.

Ketua APMP Jawa Timur Acik Kusuma memaparkan, “Tidak perlu saya sebut di sekolah mana dan di daerah mana, hasil investigasi kami menemukan cukup banyak dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah SMKN maupun SMAN terhadap siswanya. Data – data dan bukti otentiknya baru saja kami laporkan ke Ditreskrimum Tipikor ini. Ada dugaan pungli dana pembangunan sekolah senilai Rp. 3 Juta, ada penarikan SPP dari pihak sekolah kepada siawanya, yang jelas – jelas semua itu oleh bu Gubernur sangat dilarang”.

“Kami juga melaporkan dugaan pungli lainnya yaitu yang terjadi di SMKN 6 Surabaya, yaitu penarikan uang parkir kendaraan yang mana banyak orang tua siswa mengeluh sangat memberatkan. Coba hitung aja, tarikan Rp.2.000 per siswa dikalikan dengan jumlah siswa yang bawa kendaraan dalam seharinya sudah berapa jumlahnya? Itu belum dikalikan dalam sebulan dan dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah. Lalu kemana larinya (di alokasikan) uang itu? Kami telusuri digunakan untuk apa uang itu juga tidak jelas,” tambah Acik Kusuma.

“Kami juga menemukan temuan dugaan pungli yang dilakukan Komite Sekolah di sebuah SMK di Gresik senilai Rp.100.000 untuk per siswa. Dalam investigasi kami alasan pengurus Komite Sekolah itu bersifat sumbangan sukarela. Suka rela kok pakai minimal nominalnya? Kami punya bukti otentiknya,” imbuh Acik Kusuma.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur adalah gratis.

Bahkan Khofifah Gubernur Jawa Timur meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peaerta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.

Melansir unggahan laman Dinas Kominfo prov. Jawa Timur tertanggal 4 Oktober 2022 ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, “Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeserpun dari siswa. Semua gratis, se Jawa Timur”. Hal tersebut disampaikan Khofifah Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi pada 7/7/2022 silam.

Terkait dengan pungutan yang bersifat sumbangan sukarela di lingkungan Komite Sekolah masing – masing, di unggahan berita pada laman Dinas Kominfo Jawa Timur tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran, atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit komite sekolah mempersepsikan, menafsirkan dan menyalahgunaan pengertian pasal tersebut, untuk diperbolehkan memungut uang dari siswa, apalagi besarannya ditetapkan batas minimum nominalnya.

Tidak hanya berhenti mengawal laporan dugaan pungli di Ditreskrimsus Tipikor Polda Jatim, aktivis APMP Jatim juga dalam waktu dekat mendatangi Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk meminta temuan – temuan dugaan pungli segera ditindaklanjuti.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!