Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Timbunan BBM 1,5 Ton, Berhasil Diungkap Polres Ponorogo

badge-check


					Timbunan BBM 1,5 Ton, Berhasil Diungkap Polres Ponorogo Perbesar

Ponorogo, RepublikNews –  RM warga Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, merupakan “pensiunan abdi negara” diketahui lakukan penimbunan BBM di rumahnya. Kasusnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Keterangan tersebut dipaparkan oleh AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jum’at (7/10/2022).

Dari pengakuan RM, ia selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis Biosolar dan Pertalite. Sebanyak 1,5 Ton ditemukan di rumahnya.

Dalam pers rilis kasat reskrim mengatakan, “1,5 Ton disimpan dalam halaman rumah, dan juga ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di dirigen, “ungkap mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Menurutnya pula, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri. Ini sudah 5 Bulan pelaku menimbun BBM ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan, saat harga murah terus dijual mahal,” terangnya.

Di sisi lain Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia juga menerangkan bahwasanya kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan bahwa pelaku tersebut sering membeli berdrum-drum di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situlah kemudian dilakukan pembuntutan.

Di ketahui barang bukti yang disita 1 Drum berisi BBM jenis Bio solar sebanyak 200 liter 1 Drum berisi BBM jenis Bio solar sebanyak 200 liter, 5 (Drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter.
4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 Jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.

3 (tiga) Drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter, 6Jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.

Dan diketahui pula, saat ini pelaku tidak ditahan. Dengan alasan pelaku menderita sakit keras. Mengenai pelaku tentang Pasal yang dikenai adalah Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(w.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!