Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Mangkir 4X Dari Panggilan Polda Jatim “PRESDIR PT. BIJAC INTERNATIONAL” Terancam Di Jemput Paksa

badge-check


					Mangkir 4X Dari Panggilan Polda Jatim “PRESDIR PT. BIJAC INTERNATIONAL” Terancam Di Jemput Paksa Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Dua kasus yang menyeret Nama Jumansyah, Presdir PT. BIJAC International Menggelinding Bak Bola Salju, kian hari kian membesar. Beberapa pembaca berita Online RepublikNews.id ramai membicarakan di kolom komentar menanggapi kasus tersebut, selain itu ada juga yang mengirim melalui email Redaksi  (republiknews86@gmail.com). Bahkan ada juga yang secara langsung menghubungi nomor Redaksi 081-232-238-49, melalui pesan WhatsApp.

Mereka menanyakan perkembangan kasus Presdir PT. Bijac International yang saat ini di tangani Oleh 2 unit penyidik Polda Jatim. Dari dugaan sementara Mereka Kemungkinan besar merupakan para member PT. Bijac yang merasa di rugikan. Mereka menanyakan perkembangan kasus yang saat ini masih di tangani Polda Jatim, mereka ada yang mengirim foto-foto sdr. Jumansyah bersama keluarga barunya, Rumahnya bahkan ada juga memberikan letak lokasi rumah tinggalnya (share lokasi). Selain itu mereka juga memberikan dukungan serta masukkan kepada media ini. Nampaknya mereka berharap untuk membongkar kasus ini secara transparan melalui berita-berita fakta yang bersumber dari data-data akurat sampai tuntas agar tidak ada korban berikutnya.

Dari Dua Kasus yang menyeret nama Jumansyah yang merupakan Presdir PT. Bijac International, saat ini lagi di tangani Polda Jatim. Dari kasus dugaan pelecehan wartawan, Presdir telah di panggil 2 kali oleh penyidik satuan Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kebohongan publik, pemalsuan Gelar LC, Modal PT BIJAC fiktif serta dugaan pemalsuan M-Banking BCA juga di panggil 2 kali oleh Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Dari kasus pertama yaitu dugaan pelecehan profesi wartawan dan pelanggaran UU ITE sesuai Laporan Informasi Nomor : LI/2054/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2022, pihak penyidik Saat dikonfirmasi mengatakan telah memanggil saudara Jumansyah sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 28 September 2022 dan 10 Oktober 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias Mangkir dari panggilan.

Kasus kedua mengenai dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kebohongan publik, pemalsuan Gelar LC, Modal PT BIJAC fiktif serta dugaan pemalsuan M-Banking BCA sejumlah 98 Triliun lebih sesuai dengan SP2HP dengan Nomor B/1663/SP2HP-1/IX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus penyidik juga telah melayangkan 2 kali pemanggilan terhadap sdr. Jumansyah yakni pada tanggal 5 Oktober 2022 dan 20 Oktober 2022 akan tetapi kembali lagi tidak hadir alias Mangkir dari panggilan penyidik POLDA JATIM tersebut.

Dari 4 (empat) kali panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Jatim kepada Presdir PT. Bijac ini namun tidak satupun dari panggilan yang dihadiri oleh Jumansyah. Penyidik POLDA JATIM bahkan mengkonfirmasi langsung kepada Saudara Jumansyah melalui pesan whatsapp akan tetapi tidak direspon ataupun ditanggapi oleh yang bersangkutan, maka sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP, dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Artinya Saudara Jumansyah terancam Dihadirkan secara paksa atau dijemput paksa oleh pihak penyidik kepolisian.

Sementara itu terkait Oknum berpangkat Kompol yang diduga ada di dalamnya, kasusnya saat ini juga lagi ditangani Mabes Polri dan mangkir dalam panggilan pertama. Salah satu penyidik Propam Mabes Polri saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan sudah melakukan panggilan kepada oknum yang bersangkutan namun oknum belum hadir memenuhi panggilan alias Mangkir dan pihak penyidik akan melakukan panggilan kedua kalinya. (Red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!