Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal Pesisir Tengah Diringkus Polisi

badge-check


					Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal  Pesisir Tengah Diringkus Polisi Perbesar

LAMPUNG,Republiknews.id- Satresnarkoba  Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial IH (27), di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat, Selasa ( 01/11/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Senin (31/10/2022), sekira jam 03.15 wib telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial IH (27), warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang dicurigai memiliki narkoba di wilayah Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat” kata kasat

Kemudian,masih kata kasat”personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.Dan tidak butuh waktu lama akhirnya terduga pelaku IH berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang di temukan dalam selokan pinggir jalan dan 1 unit hanphone warna biru merk samsung” imbuhnya

Kasat juga menjelaskan “Adapun barang bukti yang disita dari terduga pelaku IH adalah Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus menggunakan kertas timah rokok,” jelasnya kasat

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terduga pelaku IH, kini dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya kasat.

(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!