Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Beraksi 6 TKP Disurabaya,Ahirnya Maling Motor Ini Diringkus Polisi

badge-check


					Beraksi 6 TKP Disurabaya,Ahirnya Maling Motor Ini Diringkus Polisi Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan atau tidak berkutik saat diringkus petugas .

“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” ungkap Mirzal.

Mirzal menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).

“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.

AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).

Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!