Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Lagi-Lagi….Sikap Rendahkan Wartawan Di Tunjukkan Oleh Pejabat Desa

badge-check


					Lagi-Lagi….Sikap Rendahkan Wartawan Di Tunjukkan Oleh Pejabat Desa Perbesar

MAGETAN, RepublikNews.id– Tak jarang seorang wartawan dalam menjalankan profesi mulia terkadang disepelekan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah, saat mau bertemu atau hadir mengikuti kegiatan. Padahal diketahui setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, serta lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan merupakan ujung tombaknya sebagai wahana untuk penyeimbangan penegakan demokrasi di Indonesia.

Seperti yang di alami beberapa wartawan media online saat hadir mengikuti kegiatan acara Mudes Penetapan RKPDes di balai pertemuan Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Jum’at (4/11/2022).

Pasalnya dari kehadiran wartawan dalam acara tersebut, mendapat perlakuan sikap yang kurang senang terhadap wartawan telah di tunjukkan oleh pejabat pemerintahan desa Lembeyan Wetan. Hal ini terlihat saat masalah tersebut di adukan kepada “Danramil Lembeyan”. Yang dalam aduannya terkesan tidak senang, apa pula ada kalimat dugaan pelarangan dengan mengatakan tujukan ke salah satu awak media yang kemarin-kemarin sudah datang kantor desanya sebelum ke acara kegiatan tersebut.

Terkait aduan yang di lontarkan Kades, instansi aparat negara menemui dan menanyakan legalitas ke semua wartawan online yang hadir, dengan sedikit raut wajah serius seperti ada kebencian. Tapi di kesempatan itu pula selang beberapa jam di usai acara kegiatan yang sama, di kantor desa lain, pihaknya meminta maaf kepada awak media atas pernyataan yang di lontarkan.

Sedikit aneh memang, padahal di wilayah Kecamatan Lembeyan dari acara kegiatan Musdes Penetapan RKPDes yang terselenggarakan, beberapa awak media yang hadir dan mengikuti mengikuti kegiatan acara tersebut, desa-desa lain tak ada komplain seperti itu.

Bila kita melihat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

“Jelas tindakan tersebut merupakan bentuk
menghalang-halangi tugas jurnalis. Tindakan sangat melecehkan profesi jurnalis, dan tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat yang juga adalah mitra pers.Dan juga harusnya menjadi contoh kepada masyarakatnya, bukan sikap sombong, tidak senang yang diperlihatkan, “kata salah satu wartawan dari media semerupos.com penuh kecewa.

Terkait tindakan dan sikap Kades Lembeyan Wetan tersebut yang telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja jurnalis, sampai berita ini di naikan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan melalui telepon maupun WhatsApp.

 

(w.i)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!