Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pembuatan Dan  Penyaebaran  Sampage/Website Palsu 3 Masih DPO

badge-check


					Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pembuatan Dan  Penyaebaran  Sampage/Website Palsu 3 Masih DPO Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id-Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus perkara pembuatan cpenyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan perusahaan paypal untuk mendapatkan dperbankan dan data pribadi milik orang lain 4  tersangka diamankan 3 masih DPO

Ketujuh tersangka adala KEP ,PRS ,RKY,TMS,BY (DPO),HGK(DPO),FR(DPO).

Para tersangka ini bekerja untuk memperoleh keuntungan dari barbagai negara kurang lebih 7O Negara. Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah yang didapat olah tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang tan ke website penjualan data ilegal.

Keuntungan Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang labih lima milyar rupiah digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella corp.

Pengungkapannya berawal saat  petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan patroli menemukan akun facebook dengan Thomas Alfa Edison. Dalam beranda akun Facebooknya ada postingan tentang tool atau software dengan nama Umbrella.

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan Untuk Menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi.

“Selanjutnya petugas melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna atau pemiliknya adalah KEP, lalu petugas berhasil melakukan penangkapan di Lubuk Linggau dan anggotanya PRS pada, 08 Agustus 2022,” sebut Irjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim, Rabu (9/11/2022).

Lanjut Slamet, pada saat penangkapan petugas menemukan scampage yang menyerupai Paypal dan juga data-data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota grup Umbrella Corp yang lainnya yaitu RKY, ditangkap di Makassar dan TMS, ditangkap di Yogyakarta.

Sementara itu, cara penyebaran scampage/website palsu yang dilakukan oleh Tersangka SFR yakni mencari akun-akun email dan nomor-nomor handphone target dengan cara membeli maupun mencari menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama numberphone generator.

Untuk jumlah data kartu debit, kartu kredit dan datapribadi milik orang lain yang didapatkan tersangka dari melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan agustus 2022, pada saat dilakukan penangkapan berhasil mendapatkan sekitar 260.000 data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara.

“Perolehan data terbanyak adalah dari Warga negara Amerika kurang lebih 239.000, Warga negara Inggris kurang lebih 12.000, negara Rumania kurang lebih 5.000, negara Australia kurang lebih 2.400, Warga negara Indonesia kurang lebih 100 data,” tambah Wakapolda.

Data yang didapatkan tersangka dari penyebaran scampage selanjutnya dijual pada website-website penjualan data illegal. Penjualan data tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengupload data-data tersebut pada website penjualan data secara illegal dengan harga jual USD $8 – $10 untuk setiap satu data.

Adapun hasil penjualan data tersebut akan ditransfer oleh website tersebut ke wallet kripto tersangka KEP dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin, selanjutnya tersangka KEP mencairkan Bitcoin tersebut melalui layanan exchanger mata uang kripto yang ada di Indonesia untuk dapat ditarik ke rekening Bank tersangka KEP.

Selain beberapa set komputer, disita juga barang bukti, Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872 GC, mobil merk Honda HRV dengan Nomor. polisi BG 123 INA, Buku Sertifikat Hak Milik Tanah, Uang tunai Rp. 273.000.000.

Satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Tiga Kotak Peluru 9MM merk Federal isi 50 biji, Satu unit mobil merk Toyota Yaris, Satu pucuk Air softgun merk Tokyo Marui warna hitam silver, Satu pucuk Air softgun merk Tokyo Marui warna gold hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat denga  Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1)KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!