Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Belum Sampai 24 Jam,4 pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Sukolilo

badge-check


					Belum Sampai 24 Jam,4 pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Sukolilo Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Polrestabes  Surabaya Ringkus 4 pelaku pencurian motor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Sebanyak 3 motor yang diamankan dari para pelaku, akan dikembalikan kepada para korban.

Mereka adalah Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

“Awal daripada penangkapan 4 pelaku polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,” kata Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo pada Jum’at (11/11/2022).

Kompol Sholeh mengungkapkan, karena banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Maka Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor (curanmor).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

Sementara itu, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.

“Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya,” tutur Sholeh.

Guna mempertanggungjawabkan Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan.

Sholeh pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya. Warga diminta membawa dokumen lengkap.

“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,”tuturnya

Kapolrestabes Surabaya Melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sukolilo beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat selama ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” tutup Kompol Fakih.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!