Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Pakar Hukum Ungkap Tentang Bukti Laporan Anak Pendiri Sinarmas ke Bareskrim

badge-check


					Pakar Hukum Ungkap Tentang Bukti Laporan Anak Pendiri Sinarmas ke Bareskrim Perbesar

Keterangan Foto: dari kiri, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja dan Teguh Ganda Wijaya

Jakarta, RepublikNews – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H terkait kasus yang dilaporkan Freddy Widjaja ke Bareskrim, yang hingga saat ini masih berproses.

“Yang penting legal standingnya jelas (terkait pelaporan), kalau legal standingnya jelas, negara (lembaga hukum) juga cepat (memproses),” ujar Prof Hibnu kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 November 2022.

“Kemudian yang kedua, bukti cukup atau tidak? Karena namanya pelapor, kita dari sudut pelapor ya. Bukti dari pelapor harus lengkap dulu, karena jangan sampai menunggu polisi untuk melakukan sesuatu pengumpulan barang bukti, ini posisi harus terang lho. Kalau seperti itu memang agak lama,” ungkapnya.

Prof Hibnu Nugroho yang juga Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menambahkan, bahwa soal transparansi harus jelas dan pelapor harus aktif.

“Untuk transparansi, sebetulnya ada waktu bagi siapa pun pelapor untuk segera menanyakan, ada namanya SP2HP, surat perkembangan hasil penyelidikan, penyidikan, itu bagian dari transparansi penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya empat orang anak pendiri Sinarmas Group dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas.

Diketahui laporan tersebut dibuat oleh salah satu anak pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjadja dengan didampingi oleh pengacara hukumnya Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ini pada Senin 21 November 2022.

“Membuat Laporan Polisi atas tindak pidana pemakaian KTP, KK, dan Paspor yang diduga ASPAL (Asli Tapi Palsu) atas nama Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Muktar Widjaja, dan Oei Tjie Guan alias Teguh Ganda Wijaya,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin 21 November 2022.

Dijelaskan Kamaruddin, keempatnya masih mengemban status sebagai WNA asal Tionghoa dan seluruhnya, terlibat tindak pidana pemalsuan identitas berupa KTP, KK, dan juga Paspor.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta kepada Bareskrim untuk membuka kembali kasus pemalsuan akta kelahiran para terlapor yang penyelidikannya berhenti pada 18 Oktober lalu lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.

Para terlapor terancam pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tentang memalsukan surat dan atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara jo pasal 263, 264, dan 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemakaian dan pemalsuan Akta Otentik junto pasal 55 KUHP. (Op)

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!