Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Dihentikan Polisi Di Traffic Light Surabaya Pengedar Sabu Diringkus

badge-check


					Dihentikan Polisi Di Traffic Light Surabaya Pengedar Sabu Diringkus Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Kepolisian Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus komplotan penyalahguna barang haram narkotika jenis Sabu – sabu.

Dalam pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga orang tersangka yakni AS (50) warga Jl. Semarang Surabaya, AM (48) warga Jl. Banyu Urip Surabaya, MS, (30) warga Jl. Petemon Surabaya.

Sementara satu orang pelaku berinisial HB, (35) yang merupakan pengedar, saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih serta Kanit Reskrim AKP Sumarji Wibowo menyampaikan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (26/12/2022) pukul 00.30 wib, di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jl. Diponegoro – Kartini Surabaya, sewaktu AM berboncengan dengan MS menggunakan motor.

“Dengan sigap tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang melakukan patroli menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Rabu (21/12/2022).

Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 kantong plastik klip sabu seberat 23,01 gram.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1) (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!