Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kurang Dari 24 jam Pelaku penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Sekincau

badge-check


					Kurang Dari 24 jam Pelaku penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Sekincau Perbesar

LAMPUNG, Republiknews.id -Tim khusus anti bandit (Tekan) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat, Jumat (30/12/2012).

Terduga pelaku KD (37), warga Pekon Sidomulyo Kec. Pagar dewa Kab. Lampung barat telah melakukan penganiayaan terhadap korban AK (37), Pekon Sukamulya Kec. Pagar dewa Kab. Lampung barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, MM mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari kamis (29/12/2022) sekira jam 01.00 wib.

Dan setelah mendapatkan Laporan dari
Keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-406/XII/2022/SPKT/Sek Sekincau /Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 29 Desember 2022.

Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan KD.

Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di kediamannya pada hari kamis (29/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib.

Dan kini terduga pelaku KD dan barang bukti tombak berukuran 15 cm dengan kayu sepanjang 2 M dan sebilah pisau diamankan di Polsek Sekincau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus terduga pelaku KD melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut adalah karena diduga istri KD berselingkuh dengan korban AK,” ungkap Kapolsek. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!