Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

POTRET

Ketua AJT Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Di Surabaya

badge-check


					Ketua AJT Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Di Surabaya Perbesar

Tulungagung, RepublikNews – Sebanyak 5 orang wartawan dari berbagai media di Kota Surabaya, mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi, saat melakukan peliputan di Diskotek Ibiza di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Jumat , 20 Januari 2023 malam.

Aliansi Jurnalis Tulungagung ( AJT ) mengecam dan meminta aparat melakukan pengusutan tuntas.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Catur Santoso, Kamis (26/1/2023).

Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan adalah fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Didik Suhartono, fotografer INEWS.com Ali Masduki, reporter INEWS Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.

Karena itu ia mengimbau kepada para jurnalis dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

“Kejadian ini tidak perlu terjadi ,karena mereka sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial” tegas Catur ditemui wartawan dikantornya.

Catur meminta Pihak Kepolisian mengungkap kasus ini seterang – terangnya sehingga diketahui otak pelakunya.

“Harus diungkap hingga ditemukan otak pelaku penganiayaan serta ada efek jera agar tidak terjadi kepada wartawan lain” Harapnya.

Catur mengingatkan ,Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah.

Seperti diketahui , Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat 5 orang pewarta itu bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jl Simpang Dukuh, Surabaya.

Penulis : Adimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!