Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Sekincau Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan

badge-check


					Polsek Sekincau Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Perbesar

Lampung,Republiknews.id– Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi di Pekon Basungan Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat, Rabu (08/02/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,MM membenarkan pihaknya pada hari Senin (06/02/2023) pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial KH (40), warga Pekon Basungan Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana jo 335 KUHPidana jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Terduga pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap korban MARWAN (57), yang juga merupakan warga Pekon Basungan Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat.

Kejadian berawal pada hari Minggu (08/01/2023) Sekira Jam 21.00 Wib, pada saat korban berada di rumahnya dan tiba-tiba datang pelaku KH langsung memukul pintu rumah korban sambil marah-marah. Dan mengancam dengan membawa golok, akan membunuh Farid yang merupakan anak korban.

Pada saat terduga pelaku KH sedang marah tersebut, korban langsung ditarik dan dipukuli berkali-kali dibagian kepala, wajah dan badan serta diludahi pada bagian wajah sambil mengatakan kepada korban agar segera mencari FARID sampai ketemu.

Dan pelaku KH juga mengancam korban dengan mengatakan “Cari FARID sampai ketemu klo tidak ketemu habis kamu” Sambil menodongkan golok ke leher korban.

Modus pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap korban Marwan adalah diduga karena KH meminta pertanggung jawaban anak korban Farid yang telah membawa ponakan KH,”jelas Kapolsek.

Dengan kejadian tersebut, akhirnya Korban Marwan melaporkan ke Polsek Sekincau , LP – B/ 03 / I / 2023/ SPKT/ SEK SEKINCAU/ RES LAMBAR /POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan terkait Laporan polisi tersebut, Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi eka saputra,S.IP berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah golok bergagang plastik dan satu lembar surat Visum ET Revertum Nomor : 800/054/PKM-PD/I/2023, Pasien An. MARWAN.

Kini terduga pelaku KH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.”

 

(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!