Polda Lampung Musnahkan 168,2 Kg Sabu dan 91,3 Kg Ganja Januari – April 2023

Lampung,Republiknews.id– Polda Lampung lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika hasil dari pengungkapan kasus Narkotika periode bulan Januari sampai dengan April 2023 oleh Direktorat Narkoba dan Polres Lampung Selatan, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/04/2023).
Hadir dalam kegaiatan, Wakapolda Lampung, Brigjen. Pol. Umar Effendi, PJU Polda Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung dan Stakeholder terkait,
Pemusnahan ini berdasarkan 22 kasus yang sudah ditangani dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 31 orang. Kegiatan pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan.
Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni Ganja sebanyak 91,3 Kg beserta 52 batang Pohon Ganja, Sabu sebanyak 168,2 Kg, Ekstacy 5.083 Butir dan Hexymer 995 Butir.
Sebelum dilakukan pemusnahan Narkotika, Irjen Helmi juga melakukan pemusnahan minuman keras dengan jumlah total 4.668 Botol Miras bebagai macam jenis dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2023.
Kapolda menyampaikan, “Barang Bukti (BB) yang berhasil dimusnahkan ini mempunyai nominal hampir mencapai 25 Milyar Rupiah dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sebanyak 770.514 Jiwa.
“Dalam upaya pemberantasan Narkotika kami berharap kepada Masyarakat untuk saling membantu untuk pengungkapan Narkotika di Provinsi Lampung dan juga dilakukan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jika ada infomasi silahkan hubungi pihak Kepolisian atau telpon call center 110 dan dapat juga mendownload aplikasi polri super app presisi yang dapat melakukan pelayanan dari Kepolisian,” ucap Kapolda. (Nur).