Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Perbesar

Lampung,Republiknews.id-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Datarmayan Pekon. Srimenanti Kec. Air Hitam Kab. Lampung barat, Jumat (28/04/2023).

Adapun pelaku pembunuhan terhadap korban Ahsan fadil aditya (6), di rumahnya Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri berinisial IZ (22), warga Kampung baru raya Kota bandar Lampung.

Peristiwa terjadinya pembunuhan pada hari Kamis (27/04/2023) sekira jam 08.00 wib. Pelaku (IZ) melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka robek dibagian leher, pipi dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor yang merupakan ayah dari korban bernama Hadi sucipto, Personil Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku (IZ).

Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Jumat (28/04/2023) sekira pukul 08.30 wib, Tekab 308 presisi Polres Lampung barat bersama Tekab 308 presisi polda lampung dan Polsek Kedaton langsung bergerak cepat menangkap pelaku (IZ) yang sedang berada di Jl padat karya kampung bayur kel. Raja Basa jaya kec. Kedaton Bandar Lampung.

Dan kini pelaku IZ dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!